Kamis, 25 April 2024

Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Tiongkok Digagalkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah kembali membongkar upaya penyelundupan narkoba. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 40 kg sabu dari Malaysia di Aceh.

Sabu tersebut dikirim dari Tiongkok dan transit di Malaysia. Modusnya, pelaku menggunakan kemasan teh bermerk Guanyimang untuk menyamarkan pengiriman sabu tersebut.

Para pelaku penyelundupan tersebut berhasil diamankan petugas gabungan setelah dilakukan penindakan selama dua hari, yakni pada 10 dan 11 Januari 2018.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, upaya penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai dari pihaknya pada 9 Januari 2018 terkait adanya upaya penyelundupan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan kapal BC 15021 di bawah kendali operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menyisir perairan ldi Rayeuk, Aceh Timur dan melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut narkotika tersebut,” ujar Budi Waseso di Gedung Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (19/1).

Namun, lanjut pejabat yang akrab disapa Buwas itu, upaya pengejaran tersebut mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur, sementara kapal BC 15021 tidak memungkinkan untuk menyusuri sungai tersebut.

Akhirnya, petugas patroli laut berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melanjutkan penyelidikan. Petugas gabungan lantas menemukan sekaligus mengikuti seorang pelaku berinisial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu.

Petugas gabungan pun melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di depan pekarangan rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 05.45 Wita. Saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa 19 bungkus sabu yang berada di dalam karung.

“Pertama kita tangkap pelaku dengan inisial HR, di kampungnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur pada Rabu (10/1). Di situ kita temukan 19 bungkus sabu yang masing-masing seberat 1 kilogram di dalam karung,” lanjutnya.

Selanjutnya setelah penangkapan HR, petugas gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM, JN, dan SN di Desa Bantayan, Aceh Timur. Penyidik kembali menggali lnformasi dari tersangka AM dan hasilnya didapat bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah mengambil sabu sebanyak 39 bungkus dengan berat total 39 kg di perairan Selat Malaka bersama JN dengan menggunakan speedboat menuju sungai Kuala Bago. AM kemudian menyuruh JN untuk menyimpan sabu sebanyak 10 bungkus di dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitaran sungai Kuala Bagok.

Kemudian petugas penyidik melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut dan menemukan sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat 10 kg di dalam kapal tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AM bersama tersangka SN telah menyerahkan sabu kepada tersangka HR sebanyak 29 bungkus. Namun yang berhasil diserahkan hanya 19 bungkus seberat 19 kilogram dari keterangan AM tersebut. Sisa sabu yang sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram ternyata telah dikubur di pekarangan rumah SN di Desa Bagok Panah Pam, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur,” jelasnya.

Dari penindakan kali Ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 40 kg, lima handphone, dan dua unit speedboat, serta meringkus empat tersangka. Keempat tersangka terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. Dari infomasi yang diperoleh petugas gabungan. keempat orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB.

Dalam kesempatan tersebut, Buwas juga menekankan BNN akan mewaspadai setiap pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk para pengedar untuk menyelundupkan narkoba. Karena itu, dia menilai, peran serta berbagai pihak sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba ini.

“Kita harus kerja sama dengan masyarakat, dan kita harus mengawasi setiap pelabuhan kecil, atau pelabuhan tikus. Kita harus bina dan lihat masyarakatnya, agar bisa cegah penyelundupan dari pelabuhan tikus seperti ini,” tegasnya.

Sementara Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, sinergi positif kedua instansi penegak hukum tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. Dia mengungkapkan, narkoba memberikan pengaruh yang sangat buruk bagi perekonomian. Sebab barang haram tersebut bisa menganggu daya beli karena merupakan salah satu item dalam underground economy.

“Narkoba itu adalah underground ekonomi ilegal. Sehingga dia tidak tercapture, dan jelas menggerus daya beli masyarakat,” jelasnya. (ken/agm/jpg)

Update