Jumat, 19 April 2024

Sayyaf Bebaskan Santera 2 Orang WNI

Berita Terkait

Tentara Filipin terus memburu militan Abu Sayyaf dan jaringannya. Foto: istimewa

batampos.co.id – Kementerian Luar Negeri menjemput pulang dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Wakatobi yang diculik oleh kelompok Abu Sayyaf. Keduanya dibebaskan dari penyanderaan di Sulu, Filipina Selatan pada Jumat (19/1) pukul 19.30 waktu setempat.

Kedua WNI tersebut adalah La Utu Bin Raali dan La Hadi bin La Adi. Keduanya merupakan nelayan asal Wakatobi saat melaut dengan kapal ikan mereka masing-masing pada tanggal 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.

Dalam pernyataannya kemarin (20/1), Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila kini tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.

Saat ini, La Utu dan La Hadi berada di pangkalan militer pasukan gabungan (Joint Task Force) di Sulu, Filipina Selatan. Iqbal mengatakan, Jika cuaca memungkinkan, rencana siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia.

“Keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina,” kata Iqbal.

Kedua sandera dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit militer yg ada di pangkalan militer zamboanga. Mereka juga sudah ditemui oleh Konjen Davao

Sejak peristiwa penculikan, 8 November 2016, Kemenlu segera melakukan upaya pembebasan. 3 hari setelah kejadian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan kunjungan ke pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia guna bertemu dengan istri kedua korban serta ratusan nelayan Indonesia lainnya.

Dalam kunjungan tersebut Menlu menyampaikan komitmen bahwa Pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya. Sejak kejadian, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan.

Kemenlu mencatat, sudah 29 WNI yg dibebaskan dari sandera Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Termasuk La Utu dan La Hadi. Total waktu yang dibutuhkan untuk membebaskan mereka adalah 439 hari atau 1 tahun 2 bulan 14 hari.

“WNI sudah bebas sejak Maret 2016. Sekarang tersisa 3 orang yang masih disandera,” imbuh Iqbal. (tau)

Update