Kamis, 25 April 2024

Johan Tewas Terjatuh dan Kepala Terbentur Kayu Balok 

Berita Terkait

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menunjukkan kayu yang sengaja digunakan pelaku, sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia. F. Choky Nainggolan/Batam Pos.
batampos.co.id – Johan, 22, warga Gesek Kecamatan Toapaya, Bintan, dipastikan tewas seketika usai terjatuh dari motor saat melakukan aksi balap liar di jembatan I Dompak, Kamis (17/1), sekitar pukul 21.30 WIB. Hal ini disampaikan polisi setelah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Jatuhnya motor korban akibat menabrak kayu yang sengaja di palang oleh kedua pelaku yang kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, yakni Aa 15 dan Mj 17.
“Tewasnya korban (Johan, red) karena kayu yang sengaja di palang pelaku telah membentur kepalanya. Lalu hilang kendali dan terjatuh, sampai terseret di jalan,” jelas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, saat menggelar jumpa pers, Sabtu (20/1) sore.
Ia mengatakan kejadian ini bermula ketika dua kelompok genk motor sedang asyik nongkrong, di Jembatan I Dompak.
Tak berselang lama tiba-tiba datang kawanan dari salah satu genk motor tersebut, sambil menggeber-geber motor di depan genk motor yang satunya lagi.
“Mereka (tersangka, red) ini merasa tak senang mendapat perlakuan seperti itu dari korban. Sehingga berinisiatif ingin membalas,” ungkapnya.
Kedua pelaku itu, lanjutnya langsung bergegas pergi mengambil dua kayu balok dan broti di lokasi tak jauh dari Mall Ramayana.
“Begitu dapat kayu, mereka langsung balik sambil menunggu korban yang datang dengan kecepatan tinggi. Bersamaan dari arah berlawanan Aa tiba-tiba memalangkan kayu itu, dibantu Mj yang membawa motor,” terangnya.
Akibatnya korban terjatuh dan terseret sejauh 100 meter di jalan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini dikuatkan hasil visum yang membuktikan adanya bekas benturan kayu di kepala korban,” tuturnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Dikarenakan masih dibawah umur, tersangka yang masih status bersekolah ini akan diberikan perlakuan khusus dalam proses hukumnya,” sebutnya.
Ardiyanto juga menambahkan pihaknya akan menggelar kegiatan razia rutin setiap malam untuk mengantisipasi adanya unsur balas dendam dari kedua genk motor tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan kelompok ini masih sakit hati dan akan membalas. Untuk itu, kami akan mengantisipasi dengan melakukan razia setiap malam. Sasaran genk motor dan balapan liar,” imbuhnya. (oki) 

Update