Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam, Minta Rumah Potong Unggas ke BP

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta BP Batam menyerahkan Rumah Potong Unggas (RPU) kepada Pemko, agar dikelola dengan baik. Hal ini tak lepas perintah dalam Undang-undang, dimana pengelolaan RPU adalah wewenang pemerintah daerah.

“Bukan diambil alih. Secara UU, RPU ini ada di Pemerintah. Tapi kami tak ada tempat. Di mana? Kita minta sama BP,” kata Rudi.

Menurut dia, jika tak diberi, maka Pemerintah berencana membuat RPU sendiri, untuk menaati peraturan yang sudah disepakati pusat tersebut.

“Kalau tak ada ya kita cari swasta yang mau. Kita berikan sama dia. Tapi di bawah kontrol Pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan RPU merupakan aturan mutlak yang sudah dibuat. Maka dari itu, Pemko wajib menyiapkan RPU demi keberlangsungan pasokan pangan di Batam.

“UU memerintahkan kami (Pemko). Maka kami harus menyiapkan. Kalau siapkan ya berarti, yang ada kita ambil dong. Kalau tak ada ya kita bikin baru,” jelasnya.

Jika memang harus meminta aset BP, maka nanti akan ada pembahasan lanjutan, seperti status aset dan biaya lainnya.

“Statusnya belum sampai sana. Pokoknya kalau dikasih kami ambil. Kalau tak, ya bikin baru,” tegas Rudi. (rng)

Update