Kamis, 28 Maret 2024

Tujuh Tersangka Ditangkap Terkait Sabu

Berita Terkait

Para tersangka yang terlibat peredaran sabu di Tanjungbalai dan Pulau Kundur yang berhasil diamankan polisi. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Jajaran Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka yang terlibat dengan peredaran narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap secara terpisah dan pada hari yang berbeda, yakni mulai dari hari Rabu (17/1) sampai dengan Jumat (19/1).

”Selama tiga hari pekan lalu kita memang telah berhasil melakukan penangkapan di lokasi berbeda-beda dengan tujuh orang tersangka. Yakni, dari Tanjungbalai Karimun sampai ke Pulau Kundur. Diantara ketujuh tersangka ini ada kaitannya. Jumlah barang bukti berhasil disita 66,58 gram sabu dan ditambah dengan 4 paket sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat (17/1) dengan dua orang tersangka. Yakni, Re dan An dengan barang bukti 3 paket dan 1,80 gram sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias kepada Batam Pos, Sabtu (20/1).

Dari penangkapan ini, katanya, dilakukan pengembangan untuk mengetahui darimana kedua tersangka mendapatkan sabu akhirnya diketahui. Keesokan harinya, Kamis (18/1) berdasarkan pengakuan Re dan An dilakukan penangkapan terhadap Ms yang tempat tinggalnya di Bukit Tembak, Kecamatan Meral. Dari tangan tersangka Ms didapat barang bukti seberat 64,78 gram.

Hasil interogasi diketahui juga Ms ada menjual sabu kepada Th dan Ra yang merupakan karyawan PT Timah di Prayun Kecamatan Kundur Barat. Selanjutnya, Jumat (19/1) beberapa orang anggota berangkat ke komplek perumahan PT Timah di Prayun. “Saat sampai komplek perumahan tersebut kita melakukan penangkapan terhadap dua orang sekaligus. Awalnya, Th tidak mengaku telah memiliki sabu, namun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap dan sisa sabu yang dibungkus menggunakan uang kertas Rp5 ribu,” paparnya.

Dilanjutkan Nendra, pengakuan dari Th bahwa sabu yang didapat dari Ms juga dibagikan dengan temannya yang lain. Yakni, kepada Hk yang tinggal di Tanjungberlian, Kecamatan Kundur Utara. Pada hari yang sama, yakni Jumat pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap Hk. Namun, barang bukti tersebut dititipkan ke Uh yang juga tinggal di Kundur Utara. Tidak lama kemudian, Uh berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket.

Menyinggung tentang asal barang bukti dari ketujuh tersangka, Nendra menyebutkan, sabu yang berhasil disita dari penangkapan tujuh tersangka ini berasal dari Ms. ”Dan, pengakuan Ms kepada polisi dibeli dari Malaysia dan kemudian di bawa masuk melalui pelabuhan. Hal ini sudah dilakukan Ms sebanyak 5 kali. Meski demikian, kita akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Ms untuk menggali informasi dari tersangka,” ungkapnya. (san)

Update