Kamis, 18 April 2024

Dishub Kepri Surati Kemeterian Kominfo untuk Tutup Aplikasi hingga Izin Taksi Online Keluar

Berita Terkait

Ratusan pengemudi taksi online saat melakukan demo di kantor Pemko Batam, Selasa (16/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dishub Provinsi Kepri menyurati Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi taksi online di Batam. Ini akan berlaku sampai izin dari Dishub tentang taksi online keluar.

Kepala dinas perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail mengatakan, aplikator taksi online melanggar pasar 65 Permenhub 108. Di mana aplikator tersebut bertindak sebagai badan usaha dan merekrut pengemudi.

“Bukan Kominfo yang merekrut pengemudi. Tetapi badan usaha. Kalau aplikasinya tutup sementara., Dishub akan membantu proses perizinan dan mempercepat penghitungan kuota,” katanya.

Langkah Kominfo yang terlalu cepat merekrut pengemudi menurut Jamhur kurang etis. “Anak gadis dan bujang saja utk berumah tangga harus izin ayahnya dan mengikuti peraturan yang berlaku. jika tak izin dan sesuai peraturan maka akan dirajam orang sekampung.,” katanya.

Menanggapi ini anggota DPD RI Haripinto meminta peran tegas dari Dishub Kepri. Menurutnya, provinsi harus bisa bertindak cepat. Apalagi taksi online selalu dibutuhkan masyarakat. Selain karena harganya yang murah jauh juga karena kemanan dan kenyamanan.

“Dishub harus tegas. Tak usah tutup aplikasi dulu. Sama saka itu mau menutup rejeki sopir taksi online. Dibuka saja izinnya ngapain harus tunggu pemblokiran oleh Kominfo.

“Harus dilihat kepentingan siapa lebih besar. Kalau misalnya kominfo tak memblokir, lalu bagaiman? Apakah izin tak akan diberikan,” katanya.

“Sebagai daerah pariwisata, menurut Haripinto, taksi online ini bisa menjadi jawaban dalam bidang transportasi. “Malu kita kalau ada sweeping taksi online. itu tidak boleh,’ katanya.

Update