Kamis, 25 April 2024

KPU Tetapkan Paslon 12 Februari, Tolak Perbaikan Susulan

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang menolak menerima perbaikan persyaratan atau kelengkapan bagi bakal calon kepala daerah. Sebab, sebagaimana yang diagendakan, tenggat terakhir penyerahan sudah jatuh tempo pada Sabtu (20/1) lalu.

“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, baik penyerahan persyaratan pencalonan maupun dukungan, terakhir ya Sabtu (20/1) kemarin,” tegas Ketua KPUD Tanjungpinang, Robby Patria, Senin (22/1).

Dengan demikian, kini KPU Tanjungpinang tinggal memverifikasi berkas maupun perbaikan persyaratan yang sudah diserahkan akhir pekan lalu untuk kemudian dapat diplenokan sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilkada Tanjungpinang 2018.

“Karena memang kesempatannya sudah sampai Sabtu itu saja,” ujar Robby lagi.

Robby menjelaskan, saat ini KPUD Tanjungpinang tengah sibuk melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang diserahkan pasangan bakal calon. “Sampai dengan ijazahnya, harus dicek kebenarannya,” sebutnya.

Kendati demikian, dikatakan Robby, KPU Tanjungpinang belum dapat mengumumkan secara resmi para pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang lulus persyaratan. “Tentu nanti akan kami umumkan mereka. Tapi saat pleno nanti,” pungkasnya. (aya)

Update