Kamis, 25 April 2024

Malaysia Tangkap Seorang WNI

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia Rabu pekan lalu (17/1). WNI tersebut ditangkap karena diduga menjadi anggota ISIS dan akan melancarkan serangan di Malaysia dan Indonesia. Polri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk mengantisipasi kemungkinan adanya serangan.

Sesuai siaran media Polisi Diraja Malaysia yang ditandatangani Ketua Polis Negara Polis Diraja Malaysia Tan Sri Dato Sri Mohamad Fuzi Bin harun, diketahui seorang WNI yang tidak disebutkan namanya itu berencana menyerang markas kepolisian Bukit Aman dan kantor polisi Travers, Malaysia. Direncanakan dalam serangan itu untuk merampas senjata dari kepolisian Malaysia.

Setelah itu senjata rampasan itu akan digunakan dalam aksi lainnya di wilayah Malaysia dan Indonesia. Pelaku ditangkap saat mencoba untuk menyerang biksu dengan sebilah pisau di Jalau Pudu, Malaysia. Serangan itu untuk membalaskan dendam terhadap Myanmar yang membantai Rohingya. Namun, percobaan itu digagalkan Kepolisian Diraja Malaysia.

Menanggapi hal tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan bahwa Polri tidak akan turut campur dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian Malaysia. ”Sama seperti kalau WN Malaysia ditangkap di Indonesia karena ISIS, juga mereka tidak ikut campur,” jelasnya.

Namun, mengingat adanya rencana serangan ke Indonesia juga, tentunya perlu dilakukan koordinasi. Sehingga, bisa dilakukan antisipasi kemungkinan yang mengancam. ”Pasti kalau itu,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pemerintah tentunya juga memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendampingan hukum. Namun, semua itu kewenangan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). ”Pasti dikunjungi,” jelasnya.

Perlu diketahui, pemerintah Malaysia juga menangkap seorang warganya yang berporfesi sebagai guru berusia 25 tahun. Penangkapan itu juga karena diduga terlibat dengan ISIS. Pelaku merupakan residivis kasus terorisme di Malaysia yang divonis 18 bulan penjara dan bebas November 2016 lalu. Dia diduga akan melancarkan serangan ke sejumlah tempat hiburan di Malaysia. (idr)

Update