Jumat, 19 April 2024

Ditertibkan, Pemilik Kios Merugi

Berita Terkait

Anggota Satpol PP batam membantu mengankat barang barang milik penjual di bangunan kios yang berada di kawasan buffer zone jalan Fisabilillah Batamcenter saat penertiban oleh tim terpadu , Selasa (23/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Empat dari sebelas bangunan di kawasan buffer zone Jalan H Fisabilillah atau tepatnya sepanjang jalan Simpang Fly Over sampai Simpang BNI Seipanas dibongkar, Selasa (23/1). Sementara tujuh bangunan lainnya belum bisa dibongkar karena memiliki izin pengalokasian lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Proses penertiban 4 bangunan yang terdiri dari 3 kios dan satu bangunan pemasaran menerjunkan ratusan petugas dari tim terpadu (TNI, polisi, Satpol PP dan Ditpam). Penertiban dimulai dari bangunan pemasaran Apartemen yang terletak di persimpang jalan BNI Seipanas. Manajem pemilik pemasaran sepertinya tak siap dengan pembongkaran. Hal itu terlihat dari masih lengkap barang-barang yang ada di dalam bangunan, sehingga petugas harus bekerjasama mengeluarkan barang-barang.

Begitu juga dengan beberapa kios yang ada di depan kawasan Edukits Batamcenter. Diantaranya kios bunga Gardena yang terlihat tidak siap dengan aksi pembongkaran. Puluhan petugas Satpol PP pun bekerjasama mengeluarkan bunga dan pot-pot kaca dari kios tesebut. Beberapa pot terlihat pecah dan bunga di dalam pot berserakan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Imam Tohari mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan hingga pembongkaran sebelum turun untuk menertibkan. Namun sayang, pemilik bangunan seperti menganggap remeh pemberitahuan oleh tim terpadu. Hal itu dapat terlihat dari ketidaksiapan kios dan bangunan pemasaran yang dibongkar.

“Kami sudah kirimkan SP 1hingga 3, kemudian SP pembongkaran 1 dan pembongkaran 2. Surat pembongkaran 2 kami layangkan seminggu lalu. Namun seperti yang terlihat mereka seperti menganggap remeh pemberitahuan itu,” terang Iman disela penertiban.

Menurut dia, penertiban tetap dilakukan karena sudah terjadwal. Untuk mempercepat proses pembongkaran, timnya pun membantu untuk mengeluarkan barang-barang yang ada.

“Saat ini baru 4 yang kami tertibkan, tiga kios dan satu bangunan pemasaran. Untuk bangunan lainnya belum bisa sekarang,” ujar Imam.

Dikatakannya, tujuh kios tersebut diklaim memiliki PL dari BP Batam. Karena itu, sebelum membongkar pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan BP Batam terkait status PL.

“Kalau dilihat PL-nya, mereka menyalahi peruntukan. Seharusnya untuk penghijauan, tapi itu dibangun kios. Setelah berkoordinasi dan memastikan kami akan membongkar bangunan itu,” imbuh Imam lagi.

Masih kata Imam, pelebaran jalan diperkirakan belangsung Februari mendatang. Karena itu, sebelum adanya pelebaran jalan pihaknya menertibkan seluruh kios yang menganggu.

Sementara Kuasa Hukum Kios bunga Gardena, James Sumihar Sibarani mengaku kliennya belum menerima surat pemberitahuan selama tahun 2018. Surat terakhir yang diterima kliennya hanya pada tahun 2017, sedangkan tahun 2018 sama sekali tak ada.

“Kalau tak salah, klien saya baru menerima hingga SP 2 itupun tahun 2017, bukan 2018,” terang James di lokasi pembongkaran.

Disela pembongkaran, James mengaku minta dispensasi waktu untuk pembongkaran sendiri kios tersebut. Namun, permintaan itu tak dieedahkan oleh tim terpadu dengan tetap melakukan pembongkaran.

“Kami paham dengan aturan yang ada, namun kami minta waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Namun, tak dipedulikan dan pembongkaran tetap berlanjut,” imbuh.

Ia menyayangkan sikap petugas yang tidak memberi tengang waktu kepada kliennya. Padahal akibat pembongkaran, kliennya diduga mengalami kerugian hingga puluhan juta.

“Saya tak bisa memperkirakan berapa kerugian, tapi bisa dilihat sendiri kerugian itu banyak. Mungkin sekitar puluhan juta,” pungkasnya. (she)

Update