Kamis, 28 Maret 2024

KPID Kepri Vakum, Pengawasan Penyiaran Tidak Berjalan

Berita Terkait

batampos.co.id – Proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Kepri sudah rampung digelar pada Oktober 2017 lalu. Meskipun demikian, hingga saat ini, hasil keputusan tersebut masih belum sampai ke tangan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Sehingga menyebabkan sistem kelembagaan tersebut menjadi vakum.

“Hingga kini kami belum terima usulan dari DPRD Kepri. Karena proses akhir adalah dari uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPRD Kepri,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan

Informasi (Kominfo) Kepri, Guntur Sakti menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (23/1) di Tanjungpinang. Menurut Guntur, kekosongan kelembagaan KPID Kepri sudah terjadi sejak dimulainya proses seleksi berlangsung. Yakni pada bulan September lalu. Dijelaskan Guntur, setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Kepri sempat mengirimkan hasilnya.

“Tetapi ada yang harus diperbaiki. Sehingga ditarik kembali rekomendasi tersebut. Karena yang harus diputuskan adalah tujuh nama untuk disampaikan ke Gubernur,” papar Guntur.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri tersebut menegaskan, belum adanya struktur organisasi kelembagaan KPID Kepri, menyebabkan tugas penyiaran menjadi vakum. Ditegaskannya lagi, pihaknya hanya sebagai memfasilitasi berlangsungnya proses seleksi.

“Di luar itu, kita tidak ikut campur. Artinya, posisi kami sekarang ini adalah menunggu hasil yang akan disampaikan DPRD Kepri. Jika sudah ada, kita juga akan memfasilitasi pelaksanaan pelantikan,” tutup Guntur.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak belum memberikan respon terkait belum diserahkannya hasil uji kelayakan dan kepaturan calon komisioner KPID Kepri ke Gubernur. Sebelumnya, Jumaga mengakui pihaknya sudah menyerahkan sembilan nama.

“Ada revisi terkait jumlah nama. Makanya kita tarik kembali, jika sudah selesai akan diserahkan lagi ke Gubernur,” ujar Jumaga.

Seperti diketahui, tugas KPID adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, dan ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.

Selain itu, KPID juga bertugas memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Berikut adalah menampung, meneliti, dan menindak lanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalisme di bidang penyiaran.(jpg)

Update