Jumat, 29 Maret 2024

Pengurusan Izin Peralihan Hak masih Macet

Berita Terkait

Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan dokumen perizinan di Mal Pelayanan Publik BP Batam.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Meskipun Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) 27/2017 yang mengatur tentang tata administrasi lahan, layanan perizinan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) masih dianggap lambat dan sering macet.

“Untuk IPH masih belum ketemu jalan paling aman secara hukum dan tepat waktunya. Masih dua bulan atau tiga bulan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, Selasa (23/1).

Ia mengapresiasi langkah BP Batam yang menjamin kepastian perizinan di segala lini lewat sejumlah kebijakan seperti penerapan Online Single Submission (OSS) dalam waktu dekat ini.

Namun khusus untuk dokumen lahan seperti IPH, prosesnya harus dievaluasi. IPH sangat penting karena merupakan alat penting dalam proses transaksi. “Mengapa begitu lama pemeriksaan dokumennya. IPH masih belum ketemu solusinya,” ungkapnya.

Praktisi hukum Batam Ampuan Situmeang mengatakan, pembenahan di sistem layanan perizinan lahan BP Batam memang cukup rumit karena sudah terlanjur parah. Sehingga dengan pembehanan yang tambal sulam saja sulit mengharapkan perbaikan secara cepat.

“BP Batam memerlukan dukungan semua pihak dalam merombak sistem yang sudah akut kerusakannya,” jelasnya.

Di samping kelemahan tersebut, Ampuan juga mengutarakan bahwa apa yang dilakukan pimpinan BP Batam saat ini perlu diapresiasi.

“Kita syukuri saja karena pimpinan BP Batam yang sekarang sudah bisa akomodatif dan responsif. Setidaknya itu sudah mengurangi setengah masalah di lapangan,” paparnya.

Apresiasi itu perlu, kata Ampuan, mengingat pemerintah pusat sudah terlalu sibuk untuk melakukan harmonisasi regulasi yang menghambat penataan kewenangan pembangunan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

“Apalagi mau mengalihkan lagi ke sistem KEK, bisa dibayangkan keruwetan yang akan muncul nanti,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, lamanya pengurusan IPH dikarenakan banyaknya berkas yang belum lengkap.

“Kan syaratnya ada 10 dan yang lama itu karena belum ada yang lengkap. Intinya persyaratan harus lengkap,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam, sudah banyak IPH yang keluar selama dua tahun sejak 2016 hingga akhir 2017.

Pada tahun 2016, ada 2.058 permohonan IPH yang masuk dan 1.886 diverifikasi. Setelah itu, maka ada 1.797 IPH yang keluar.

Sedangkan pada tahun 2017, ada 11.584 permohonan IPH yang masuk dan 10.429 diverifikasi. Setelah itu, maka 9.999 IPH yang keluar.

Setelah Perka 27/2017 terbit tahun lalu, BP Batam memang menerapkan perubahan signifikan pada proses penerbitan IPH. Dimana secara garis besar, proses pembayarannya dilakukan di depan.

“Namun untuk saat ini kami pakai SOP lama. Tapi perlahan-lahan akan beralih pakai SOP baru. Kami janji akan melayani lebih baik,” pungkasnya. (leo)

Update