Selasa, 19 Maret 2024

Pindah Rumah Dinas, Wajib Bayar Mahar

Berita Terkait

Deretan rumah dinas milik Pemkab Natuna. Jika ada ASN mau tinggal disini wajib bayar mahar kepada penghuni sebelumnya. F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Perumahan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna di komplek masjid agung kini diduga diperdagangkan. Bahkan dugaan praktik jual beli ini sudah berlangsung lama.

Setiap pegawai yang ingin pindah di rumah dinas golongan III tersebut harus membayar mahar kepada penghuni sebelumnya, barulah mendapat kunci rumah. Maharnya pun berpariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Praktik jual beli rumah dinas Pemda ini diakui sejumlah pegawai Pemkab Natuna yang mencoba menempati rumah dinas yang diketahui kosong. Tetapi malah mengagetkan, meski kosong atau sudah pindah tetap harus seizin penghuni sebelumnya.

Bidang aset Pemkab Natuna pun tidak mendata secara detil siapa saja yang menghuni rumah dinas tersebut. Namun hanya mendata kondisi kosong atau tidak. “Memang rata-rata rumah dinas sudah ditambah dan direnovasi. Ada yang nambah kamar sampai garasi, jadi kalau ada yang menghuni baru, penghuni lama minta uang ganti. Memang ada beberapa rumah dinas kosong, rata-rata sudah direnovasi,” sebut warga setempat.

Diduga bagian aset diam dan seolah-olah tutup mata ada dugaan praktik mahar rumah dinas. Salah seorang ASN Natuna yang ingin menempati rumah tersebut mengaku dirinya diminta membayar mahar Rp 50 juta.

“Kemaren kami sudah cek lokasi perumahan. Ada rumah kosong tapi ganti rugi dulu kepada ASN yang sudah pindah tugas dari Natuna. Baru boleh lapor ke bidang aset,” ujar seorang ASN kemarin.

Dari Perubahan rumah tersebut sudah sangat jelas perubahan yg sudah diatur oleh undang-undang hal ini sudah salah. Apalagi ada mahar segala jelas ini lebih salah dan bisa dikatakan kutipan Pungli, dan anehnya rumah Negara di Puak tersebut, malahan juga bisa ditempati pihak pegawai honorer.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset daerah (BPKPAD) Pemkab Natuna Dicky Kusnadi mengaku kaget akan praktik mahar rumah dinas Pemda tersebut. Laporan sejauh ini sebatas melakukan sensus, belum mendata lebih lanjut penghuninya.

Rumah dinas Pemda Natuna di komplek masjid agung berjumlah 56 unit. Dalam bidang aset hanya 7 unit kosong.

“Saya baru setahun disini, tapi kami disini tidak terlibat dalam mahar itu. Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan pindah maupun merenovasi rumah dinas,” sebut Dicky, Selasa (23/1).

Dicky mengatakan, temuan maharaja ditindak lanjuti kepada Sekretaris Daerah sebagai pengelola aset daerah. Rumah dinas harus didata ulang. Apalagi yang sudah pindah, tetapi tidak lapor.(arn)

Update