Selasa, 23 April 2024

Tetap Bisa Berobat Meski Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Aktif

Berita Terkait

Fera warga Batuaji menunjukan kartu Indonesia Sehat yang dilakukan pengurusannya di kantor BPJS Kesehatan Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1 wajib melayani seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pelayanan itu juga berlaku untuk kepesetaan BPJS yang tidak aktif. Bahkan, rumah sakit dilarang meminta uang panjar kepada pasien yang kepesertaanya tidak aktif.

Dedi salah satu warga mengaku pernah dimintai uang panjar oleh salah satu rumah sakit di Batam. Hal itu dikarenakan kepesertaan BPJSnya (jalur mandiri, red) sudah tidak aktif karena tak telah membayar.

“Rumah sakit menerima, namun diawal pelayanan mereka minta uang panjar sebagai jaminan karena kepesertaan tidak aktif,” terang Dedi, kemarin.

Menurut dia, uang panjar itu memang dikembalikan usai ia mengurus dan membayar tagihan BPJS. Namun, menurutnya, kebijakan rumah sakit itu cukup menyulitkan apalagi bagi warga kurang mampu.

“Uang jaminan itu memang dikembalikan, namun bagaimana kalau pasiennya tak punya uang dan dalam kondisi kritis,” tanya Dedi lagi.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Racmadi menegaskan rumah sakit tak boleh memunggut biaya sepersen pun kepada peserta BPJS. Apalagi meminta panjar karena kepesertaan pasien di BPJS tidak aktif.

“Tak boleh ada uang panjar di rumah sakit. Rumah sakit wajib melayani peserta BPJS meski pun tidak aktif,” terang Irfan di Kantor BPJS, kemarin.

Aturan tetang mewajibkan rumah sakit melayani seluruh peserta BPJS walaupun tidak aktif tertuang dalam Permenkes. Dimana, peserta BPJS diberi rentang waktu 3 x 24 jam untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Caranya dengan membayar seluruh tagihan pembayaran ke BPJS.

“Ada waktu untuk pasien BPJS untuk kembali mengaktifkan kepesertaan 3 x24 jam di hari kerja,” imbuh Irfan.

Menurut dia, hal itu berlaku untuk pasien yang menjalani rawat inap. Karena itu diberi dispensasi waktu untuk mengaktifkan kepesertaan.

“Kalau untuk rawat jalan, kemungkinan rumah sakit punya pertimbangan seperti apa. Karena ditakutkan juga peserta tidak mengaktifkan kepesertaan dan rumah sakit bisa rugi,” jelas Irfan. (she)

Update