Jumat, 19 April 2024

Ditpolairud Menangkap Kapal Kayu dan Barang Bekas

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Polair Polda Kepri mengamankan kapal yang memuat kayu, Selasa (24/1) lalu. Kapal itu memuat sebanyak 249 batang atau kurang lebih 8 ton kayu berbagai jenis dibawa dari Lingga, tujuan ke Dapur 12, Batam.

“Kami amankan di perairan Barelang,” kata Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Kepri AKBP, Nur Santiko, Rabu (24/1).

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Kapal hanya melanggar aturan administratif. Oleh sebab itu, Nur Santiko mengatakan pihaknya akan melimpahkan kapal dan isinya serta nakhoda ke Dinas terkait. “Kami limpahkan semuanya,” ucapnya.

Tidak hanya menangkap kapal membawa kayu. Nur Santiko mengatakan pihaknya juga menangkap kapal membawa barang bekas, Minggu (21/1) lalu. Kapal dari Batam, tujuan ke Tanjungpinang itu ditangkap di perairan Tanjungrambut, Tanjungpinang.

“Barang itu masuk ke Batam melalui kontainer. Lalu dikirim ke Tanjungpinang,” ujarnya

Ditpolair Polda Kepri mengamankan sebanyak tujuh orang yang terdiri dari 1 nakhoda dan 6 orang ABK. Dari pemeriksaan dilakukan, kapal itu membawa 20 buah kasur besar, 120 buah kasur kecil, 427 pasang kursi kantor, kaki kursi, 4 gulung kabel, 42 buah panel, 284 koli alat rumah tangga, 369 mainan anak anak, 50 koli pelak mobil, 154 pakaian jadi, 1 buah kaca meja, 37 koli bola lampu, 99 koli sandal, 10 rangka sepeda, 4 buah speaker besar dan 11 buah speaker kecil.

“Namun selain itu, terdapat beberapa barang yang tidak tercatat dalam manifest kapal yaitu, 20 kotak kosmetik, 1 koli dompet, 100 karung botol parfum dan 20 koli spare part,” ujarnya.

Dari pengakuan nakhoda kapal, kapal itu tak semuanya memuat barang bekas. Tapi terdapat ada beberapa barang baru.

“Kami akan menyerahkan nakhoda, ABK,kapal serta isinya ke Bea Cukai Tanjungpinang,” ungkapnya. (ska)

Update