Kamis, 25 April 2024

Kalapas Tegaskan Napi Tidak Boleh Pakai HP

Berita Terkait

Sejumlah warga binaan menggunakan fasilitas Kamar Bicara Umum (KBU) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Haswen Hasan yang ditemui Batam Pos di kantornya Batu 18 Kijang, Rabu (24/1) siang kemarin membenarkan salah seorang warga binaan bernama Muchtar,33, yang merupakan warga negara Malaysia diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

“Benar memang (Muchtar) ditahan di sini di blok D, satu kamar 10 orang. Kemarin, dia
dibon petugas BNN, lalu kami serahkan,” kata dia menegaskan pihaknya terbuka dan
tidak sedikipun menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan penyidik BNN terkait
kasus narkoba.

Disinggung penggunaan handphone yang diduga untuk mengendalikan jaringan narkoba dari balik Lapas, ia menegaskan, dirinya tidak tahu hal itu. Namun demikian ditegaskannya, warga binaan tidak boleh memiliki handphone selama di Lapas.

“Boleh bicara karena itu haknya namun kami sudah disediakan warnet di Lapas, tapi selama bicara tetap diawasi petugas. Tapi orang seperti ini mungkin menggunakan beragam cara, kita kan tidak tahu,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Gatot S yang ditemui Batam Pos, mengatakan, Muchtar merupakan warga binaan yang dikirim dari Rutan Batam. Ia divonis hukuman 14 tahun penjara, namun sisa masa penahanan sekitar 12 tahun, 11 bulan dan 1 hari.

“Tercatat masuk tanggal 4 Oktober yang lalu, namun sebelum masuk ke Lapas, dia dikirim ke Lapas Narkotika. Mungkin di sana ada masalah, akhirnya dikirim ke sini. Biasanya begitu, kalau di sana ada masalah dikirim ke sini, demikian juga kalau di sini ada masalah,” jelasnya.

Menurutnya, selama di dalam Lapas, Mochtar sangat taat beribadah. “Tidak diprediksi, karena orangnya rajin salat, tapi tiba tiba ada masalah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Keamanan di Lapas, Rio M Sitorus menegaskan, pihaknya terbuka ketika petugas BNN hendak menjemput Muchtar sampai mengeledah kamarnya. “Kami ikut membantu, tapi tidak lama saat pemeriksaan di kamarnya, jadi saya kurang tahu, apakah ada barang yang dibawa sama petugas BNN, silakan tanya ke BNN saja,” katanya. Ia juga menegaskan, selama ini, pihaknya selalu rutin melaksanakan razia di
kamar warga binaan.

Dan lanjutnya, apabila ada warga yang ketahuan menyimpan hape, maka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, yakni dicabut salah satu haknya. “Salah satu hak narapidana yang akan dicabut apabila melanggar maka hak dikunjunginya akan dicabut,” katanya tegas.

Untuk berkomunikasi, ia menegaskan, pihaknya telah menyediakan warnet untuk warga binaan, namun setiap komunikasi yang dilakukan warga binaan tetap dipantau. “Saya juga tidak tahu apa, namanya penjahat tentu berbagai macam cara atau sandi digunakan, namun nomor nomor yang dihubungi sudah kami serahkan ke BNN, kami sangat kooperatif membantu pihak penyidik,” tegasnya.

Dengan kejadian ini, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terutama terhadap pengunjung yang ingin menjenguk warga binaan di Lapas dan akan meningkatkan pemeriksaan kamar kamar warga binaan.

Dihubungi terpisah, Humas Kanwil Kemenhum & HAM Kepri, Rinto, Rabu (24/1) mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kepri terkait diamankannya warga binaan yang diduga mengendalikan jaringan narkotika
dari balik Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

“Kami akan koordinasi karena kabar ini masih simpang siur. Ini seperti bola panas yang dilemparkan ke kami, sebab kami tidak tahu itu,” katanya.

Ia menegaskan, jika pengendali narkoba benar dilakukan warga binaan dari balik Lapas maka pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian atau BNN. Karena, pihaknya juga tidak akan menganggu apalagi menghambat penyelidikan yang dilakukan BNN. “Kami terbuka,” katanya.

Disinggung soal handphone yang diduga digunakan sebagai media komunikasi dalam mengendalikan sabu dari balik lapas, ia menjelaskan, untuk komunikasi narapidana sudah disediakan wartel. Nomor nomor yang dituju narapidana juga sudah dicatat dan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian. “Napi tidak bisa menggunakan hape di dalam Lapas,” katanya.

Demikian juga petugas Lapas, ia mengatakan, tas petugas sebelum berjaga harus dititip.
“Jadi, tidak mungkin ada hape di dalam Lapas, apalagi kita juga ada penganggu sinyal hape di dalam lapas,” katanya.

Ia kembali menegaskan, bahwa sikapnya tegas terhadap pemberantasan narkotika. “Sikap kami tegas soal narkoba sesuai perintah dan petunjuk Pak Menteri Kemenhum dan HAM. Kami tidak main main dengan narkoba. Tujuan kami juga sama dengan instansi yang lain, memberantas narkoba,” tegasnya. (met)

Update