Kamis, 25 April 2024

Polisi Gerebek Permainan Judi Dadu

Berita Terkait

 Belasan unit sepeda motor diamankan polisi saat penggerebekan tempat permainan judi dadu. F.Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun pada Selasa (23/1) pukul 21.00 WIB melakukan penggerebekan permainanjudi dadu goncang yang berada di lapangan tidak jauh dari bangunan bekas hotel di Jalan Pertyambangan Kecamatan Tebing dan mengamankan 4 orang yang berada di lokasi tersebut.

”Kita dapat informasi bahwa ada permainan judi dadu goncang di lokasi lapangan yang tidak jauh dari bangunan bekas hotel. Informasi itu akhirnya kita tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan. Pada saat kita sampai dilapangan memang banyak kerumunan warga dan ketika tahu polisi datang langsung melarikan diri. Sehingga, dari sini kita mkengamankan empat orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara kepada Batam Pos, kemarin (24/1).

Dari empat orang yang diamankan, kata Lulik, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, A Rani dan Thomas. Keduanya bertindak sebagai bandar dan pelaku yang menjalankan tempat tersbeut. Sedangkan, dua orang lagi saksi yang melihat permainan dadu. Sementara itu, di lokasi permainan judi juga diamankan barang bukti berupa 6 dadu, mangkok yang digunakan untuk menggoncang dadu, uang tunai Rp 1.535.000, lapak dadu dan juga 15 unit sepeda motor.

”Khusus untuk 15 unit sepeda motor ini diperkirakan milik para pemain yang melarikan diri ketika kita lakukan penggerebekan. Saat ini, kepada masyarakat yang merasa meletakkan motor di lokasi tempat permainan judi dadu bisa mengambil sepeda motornya di Polres Karimun. Hanya saja, tetap harus membawa surat-surat yang lengkap. Motor-motor tersbeut juga sudah kita pasang garis polisi, sehingga tidak bisa diambil begitu saja,” jelasnya. (san)

Update