Jumat, 29 Maret 2024

KKP Amankan Calon TKI Ilegal

Berita Terkait

Tersangka penyalur TKI ilegal Damayanti dan lima calon TKI digiring petugas di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (25/1). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) mengamankan satu orang penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yakni Damayanti, dan lima calon pekerja yakni Samiun, Suyanto, Nur Syafaat, Solohin dan M. Cahyono untuk menjadi TKI ilegal tujuan Malaysia di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (24/1) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek KKP, Kompol Darmawan mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya seseorang yang akan memberangkatkan lima orang ke Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kelima calon TKI asal Teluk kuantan Riau tersebut, tidak memiliki dokumen lengkap dan surat serta izin resmi. Selain itu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap calon TKI, pihaknya menetapkan Damayanti sebagai tersangka penyalur TKI ilegal.

Tersangka, sambung Darmawan sengaja berangkat ke Teluk Kuantan untuk merekrut calon TKI secara ilegal dan bertemu di suatu tempat. Ia juga diduga meminta bayaran sekitar Rp4juta kepada masing masing calon TKI agar bisa diberangkatkan ke Malaysia.

“Kelima calon TKI ini mengaku ditawari pekerjaan dengan gaji besar oleh tersangka, untuk bekerja di perkebunan sawit di Malaysia,” jelas Darmawan, Kamis (25/1).

Tersangka yang sudah dua kali meloloskan TKI ke Malaysia dengan modus yang sama juga diketahui mengeluarkan modal untuk membuat paspor calon TKI dan ongkos ke Tanjungpinang yang nantinya modal yang dikeluarkan akan dipotong dari gaji pekerja jika sudah bekerja di Malaysia.

“Kelima calon TKI akan masuk ke Malaysia menggunakan paspor pelancong bukan paspor pekerja,” paparnya.

Darmawan menambahkan, atas perbuatannya melanggar hukum, tersangka dijerat pasal 102 dan 103 UU Ketenagakerjaan yaitu menempatkan perusahaan atau orang untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. “Tersangka sudah kita tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (odi)

Update