Jumat, 29 Maret 2024

Masyarakat Rela Rumahnya Dirobohkan Tim Terpadu

Berita Terkait

Tim terpadu Kota Batam melakukan penertiban bangunan kios liar di jalan bangunan di atas Right Of Way jalan pinggir Jalan Laksamana Bintan, Kamis (25/1). sedikitnya ada 78 bangunan yang ditertibkan diarea tersebut. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Puluhan bangunan yang berdiri di di atas Right Of Way jalan yang berada di pinggir jalan Laksamana Bintan dari simpang Frengky ke simpang Gelael ditertibkan tim terpadu, Kamis (25/1) pagi.

Di lapangan, tidak ada perlawanan dari masyarakat terkait penggusuran ini. Seluruh masyarakat yang rumahnya dibongkar setelah mendapatkan surat peringatan dari tim terpadu terkait penertiban ini.

“Mereka sadar kalau ini row jalan. Kalau dibilang keberatan macam mana mau bilang keberatan apalagi yang belum punya tempat tinggal,” ujar salah seorang warga Holden.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Batam Imam Tohari mengatakan, dalam penertiban kali ini ada sebanyak 15 rumah permanen dan 78 kios liar yang beridiri di sepanjang sisi kiri dan kanan jalan Laksamana Bintan.

“Rumah permanen itu ada yang pagarnya kita bongkar dan ada yang dindingnya kita bongkar karena masuk ke dalam row jalan yang akan dilebarkan ini,” kata Iman.

Diakui Imam, tidak ada komplain dari masyarakat terkait penertiban ini. Menurutnya, masyarakat telah mengerti bahwa penertiban ini dilakukan untuk kepentingan orang banyak. Sehingga penertiban bisa berjalan dengan lancar.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang melakukan sosialisasi. Sehingga penertiban ini tidak ada komplain dari masyarakat,” tuturnya.

Iman menambahkan, untuk selanjutnya tim terpadu akan melanjutkan penertiban pada Selasa (30/1) mendatang tehadap bangunan-bangunan liar yang berada di belakang Hotel Novotel.

“Penertiban ini merupakan pembebasan lahan dalam mendukung program pemerintah untuk pembangunan pelebaran jalan,” imbuhnya. (gie)

Update