Jumat, 29 Maret 2024

Minat Sekolah di Pesantren Meningkat, Kemenag Gelontorkan Bantuan Rp 3 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau menggelontorkan dana bantuan untuk pesantren sebesar Rp 3 miliar. Dana sebesar ini diperuntukkan untuk pembangunan asrama, rehabilitasi asrama, dan pembangunan ruang kelas belajar.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kepri Muhammad Syafii menyebutkan alokasi bantuan ini merupakan wujud dari komitmen atas peningkatan minat masyarakat menyekolahkan anaknya di pesantren.
“Hal tersebut ditandai dengan beberapa pesantren di Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun yang mulai menolak calon peserta didik karena keterbatasan daya tampung,” terang Syafii, kemarin.
Dari tahun ke tahun, perbaikan kualitas pesantren memang turut menjadi fokus utama kerja Kanwil Kemenag Kepri. Karena itu, ketika mendapati minat masyarakat terhadap pesantren semakin tinggi, Kanwil Kemenag Kepri semakin percaya bantuan yang diberikan bisa turut membantu perbaikan kualitas sarana dan prasarana menyambut antusiasme yang meningkat.
Syafii menjelaskan ada beberapa alasan orang tua memasukkan anaknya ke pesantren, di antaranya di pesantreng. anak didik diajarkan nilai-nilai keagamaan (tafaqquh fiddin), akhlakul karimah, jiwa keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah Islamiyah, dan kemandirian. “Dan di pesantren santri tidak terpengaruh dengan pergaulan bebas,” kata Syafii.
Hingga saat ini di Kepulauan Riau terdapat 46 pesantren yang memiliki izin operasional. Kemungkinan juga bisa lebih dari itu, karena sebagian juga masih ada yang mengurus izin operasional. Oleh sebab itu Syafii mengimbau kepada pengurus pondok pesantren untuk segera mengurus izin operasional ke Kemenag Kabupaten dan Kota.
Menurut Syafii, hal itu bukan hal yang susah. Untuk mendapatkan izin operasional, ada lima unsur yang wajib dimiliki oleh pesantren, antara lain memiliki kyai atau ustadz yang mengasuh pondok tersebut, santri mukim dengan jumlah minimal 15 santri, asrama yang memadai, masjid atau musala sebagai pusat kegiatan pembelajaran, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. (aya)

Update