Rabu, 24 April 2024

Disnaker Tunggu PL Lahan BLK

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pembangunan Balai Latih Kerja (BLK) yang berlokasi di Tanjungundap, Sagulung tinggal menunggu penetapan lahan (PL) dari Badan Pengusahaan Batam.

“Kemarin kami sudah rapat, dan semua siap dan sudah berkoordinasi untuk mempercepat proses penyediaan lahan ini,” kata dia, Jumat (26/1/2018).

Ia menyebutkan untuk PL ini tentu membutuhkan waktu, namun demikian BP Batam berjanji akan menyelesaikan permasalahan lahan ini dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, BP Batam juga membutuhkan waktu untuk pembebasan lahan untuk BLK tersebut. Berdasarkan hasil rapat yang digelar beberapa waktu, ada sekitar lima hektar lahan yang diklaim warga sekitar.

Ia menjelaskan karena lahan ini belum pernah di PL kan, jadi proses ganti rugi menjadi tanggung jawab dari BP Batam. “Ini juga menjadi pembahasan dari rapat kemarin,” ujarnya.

Rapat tersebut juga dihadiri stakeholder terkait mulai dari camat, BP Batam, Badan Pertanahan Batam, hingga Disnaker. Semua berkomitmen untuk merampungkan proses ini secepat mungkin.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada pihak kementerian terkait kesiapan lahan tersebut. “Intinya lahan sudah siap dan pemda juga,” imbuhnya.

Lanjutnya, Pemko da BP Batam berusaha maksimal untuk legalitas lahan tersebut. “Jadi tak ada kata-kata lambat dalam proses ini, karena kami semua masih bekerja, hanya saja membutuhkan sedikit waktu,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja sudah menyanggupi pembangunan BLK di Batam. Untuk tahap awal pihak kementerian sudah menyiapkan anggaran Rp 45 miliar. BLK direncanakan bisa mulai beroperasi Agustus mendatang.

Sebagian Lahan BLK Ternyata Hutan Lindung

Sebagian lahan Tanjunggundap, Sagulung yang rencananya akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK) ternyata berstatus hutan lindung. Pembangunan BLK pun belum bisa dilakukan karena pengalokasian lahan (PL) belum keluar. Padahal, proyek pembangunan BLK telah dilaksanakan Kementrian Tenaga Kerja beberapa bulan lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam , Aman menilai antara Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak serius menanggani status lahan tersebut. Padahal, Kementrian sudah menyetujui lahan yang sempat ditolak sebelum diajukan kembali.

“Lahan itu pernah diajukan namun ditolak karena Kementrian meranggapan lokasi terlalu jauh dari masyarakat. Namun karena tak ada lahan lain, makanya diterima,” kata Aman di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (26/1).

Menurut dia, harusnya Pemko dan BP Batam bisa cepat menangani sebagian lahan yang masih berstatus hutan lindung, sehingga pembangunan bisa segera dilaksanakan. Apalagi, Kementrian Tenaga Kerja telah melakukan lelang proyek pembangunan pada bulan November lalu.

“Koordinasi antar keduanya harus lebih cepat lagi. Pembangunan pun harusnya sudah dilakukan bulan ini (Januari, red), namun status lahan masih belum jelas. Sebagian lahan masih hutan lindung, ” beber Aman.

Hal senada dikatakan Riki Indrakari yang juga Anggota Komisi IV DPRD Batam. Menurutnya, antara Pemko dan BP Batam masih punya waktu untuk segera menyelesaikan status lahan tersebut. Jangan sampai, rencana pembangunan itu batal hanya karena status lahan yang tak kunjung selesai.

“Masih ada waktu satu tahun. Namun tak mungkin sampai setahun, karena prediksinya saja selesai Agustus tahun ini,” imbuh Riki. (yui/she)

Update