Sabtu, 20 April 2024

Untuk Supir Taksi Online, Polisi Tak Langsung Tilang

Berita Terkait

Pengemudi taksi online saat demo

batampos.co.id – Peraturan Menteri Perhubungan (Peremenhub) 108/2017 tentang angkutan orang kendaraan bermotor umum yang berlaku 1 Februari tidak lantas langsung disertai penilangan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penegakan hukum dalam permenhub tersebut dilakukan dengan prinsip adanya kesepakatan bersama.

Direktur Penegakkan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman menuturkan, Korlantas masih menunggu rapat harmonisasi peraturan dengan koordinator dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta mengundang stakeholder terkait. Seperti, pemilik aplikasi transportasi online, pemilik kendaraan, dan pihak lainnya.

”Dalam rapat itulah kesepakatan diharapkan bisa diambil,” terangnya dihubungi Jawa Pos kemarin malam (27/1).

Kesepakatan dalam rapat harmonisasi ini misalnya soal bagaimana kesiapan pemilik aplikasi dan kendaraan dengan aturan yang ada. Lalu, juga bisa menyepakati kapan penegakkan hukum dimulai. Setelah semua itu dilakukan, barulah nanti pimpinan Korlantas yang menentukan bagaimana selanjutnya penegakkan hukumnya.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” terangnya.

Apalagi, masih ada proses sosialisasi yang perlu dilakukan kepada masyarakat. Perlu untuk diumumkan melalui media massa terkait kebijakan tersebut. ”Sosialisasi ini penting sekali,” jelas jenderal berbintang satu tersebut.

Menurutnya, Korlantas akan berhati-hati dalam memulai penegakkan hukum permenhub 108 tersebut. Sebab, tahun ini merupakan tahun politik yang tentunya jangan sampai terganggu dengan adanya gejolak-gejolak tertentu. ”Kami berupaya jangan sampai menimbulkan sesuatu,” paparnya.

Pada bagian lain, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa angkutan online tidak mungkin dilarang. Tapi sistemnya harus diatur. Misalnya soal uji Kir, menurut Tulus angkutan online tidak berbeda dengan angkutan umum lainnya yang harus melakukan uji kir. ”Itu demi konsumen, demi perlindungan penumpang,” katanya.

Demikian pula dengan kuota. Perlu dibatasi untuk menghindari ledakan driver yang akan menimbulkan masalah. ”Taksi Uber di London juga dibatasi kuotanya. Dan uber patuh,” Tegas Tulus.

Meskipun secara aturan sudah bagus, menurut Tulus Permenhub Kurang kuat melindungi konsumen. ”Peraturan ini tidak merujuk pasal-pasal dalam Undang-Undang perlindungan konsumen,” katanya.

Demo

Sementara itu, Kemenhub menegaskan bahwa kabar yang beredar di medsos tentang akan adanya demo besar-besaran dari driver online tidak benar ”Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dari Makasar kemarin (29/1).

Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. Para pengemudi online menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Permenhub 108. ”Karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan,” Katanya.

Dalam Permenhub 108, beberapa poin yang mengatur soal angkutan online nyatanya adalah usulan dari asosiasi pengemudi online. ”Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir,” ungkap Budi.

Selain itu, Budi sendiri telah merasa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Sosialisasi tersebut sudah melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi.

Saat dikonfirmasi, Asosiasi Driver Oline (ADO) menyatakan bahwa ADO tidak terlibat dalam aksi yang direncanakan pada Senin (29/1). ”ADO tetap berproses memenuhi persyaratan Permenhub 108/17,” tegas Christiansen FW Wagey, Ketua Umum ADO kemarin (27/1).

Keputusan ADO mendukung Permenhub 108 adalah murni aspirasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ADO di 13 provinsi seluruh indonesia. Menurut Christian, Permenhub 108 sudah sangat mengakomodir kepentingan driver online serta sudah jauh lebih baik dr Permenhub 26 tahun 2017.

Padahal, substansi dalam Permenhub 108 dan Permenhub 26 relatif sama. ”Kecuali di Permenhub 26 STNK wajib balik nama ke Koperasi. Sementara di Permenhub 108 meskipun ikut koperasi, boleh nama perorangan,” katanya.

Selain itu, Permenhub 108 memberikan kepastian hukum pada driver agar tercipta suasana yang kondusif di lapangan. Tidak ada lagi gesekan antara angkutan online dengan angkutan konvensional. ”Ini juga memberikan rasa aman terhadap penumpang yang menggunakan jasa angkutan online,” katanya.

Register

Tinggal empat hari lagi mendekati hari penetapan pada 1 Februari mendatang, jumlah pengusaha taksi online yang mendaftar di Kemenhub masih sedikit. Direktur Angkutan Dan Multi Moda Cucu Mulyana menuturkan minimnya taksi online yang melakukan registrasi dan pemeriksaan itu semakin mendekati dugaan dari Kemenhub.

Jumlah taksi online yang beroperasi tidak sebanyak yang diperkirakan sebelumnya hingga puluhan ribu. ”Hipotesa kami itu semakin mendekati kebenaran, kalau satu orang itu punya tiga aplikasi,” ujar Cucu, setelah diskusi di Jakarta, kemarin (27/1).

Selain itu, dia menyebutkan bahwa Permen 108 itu sebenarnya juga memberikan arahan pada pengusaha aplikasi agar tidak sembarangan memberikan aplikasi untuk pengemudi. Hanya pengemudi atau pemilik kendaraan yang telah berbadan hukum saja yang mestinya bisa menjalankan aplikasi.

”Jadi dia memberikan aplikasi pada list yang disampaikan badan hukumnya. Yang sudah ikut aturan,” tegas dia. (ham/tau/jun/kim)

Update