Jumat, 19 April 2024

Belum Sempat Nikmati Hasil Jarahan, Pencuri Ditangkap

Berita Terkait

Australia Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hasan: Saya Akan Taati Proses Hukum

Pelaku pencurian alat musik keyboard, M Ridho,21, digiring pihak kepolisian usai diamankan dari kediamannya di Jalan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (26/1) lalu. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Belum sempat menikmati hasil jarahannya, M Ridho,21, pelaku pencurian alat musik keyboard keburu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (26/1) lalu.

Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman yang ditemui di kantornya, Senin (29/1) siang mengatakan, pelaku beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Modusnya mencongkel pintu dan jendela dengan menggunakan obeng atau linggis. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan menjarah harta di dalamnya.

“Pelaku merupakan pemain tunggal. Dua rumah yang sudah dibobolnya. Satu dilakukan malam hari, satu lagi siang hari,” jelasnya.

Ia menyebutkan, TKP pertama terjadi di Kampung Jati sekitar November tahun lalu. Saat itu, pelaku mengasak dompet milik korban yang berisi uang 50 dollar Singapura dan Rp 25 ribu serta dua buah handphone Samsung c7 serta handphone Sony xperia.

“Uangnya sudah habis dipakai pelaku, yang tersisa dompet dan handphone. Total kerugian sekitar Rp 7,8 juta,” katanya.

Sementara untuk TKP kedua terjadi Januari 2018. Ia mengatakan, pelaku mengasak dua buah keyboard merek Yamaha warna silver dan warna hitam dengan total kerugian sekitar Rp 18 juta.

“Kalau barang bukti ini sudah kami amankan karena belum sempat dijual. Rencananya pelaku mau menjual dengan harga yang murah di Batam karena desakan ekonomi,” katanya.

Akibat perbuatannya, ia mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (met)

 

Update