Kamis, 18 April 2024

Kuota Armada Transportasi Online Sedang Dilelang

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Meskipun Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri terkesan lambat untuk menuntaskan polemik transportasi online di Batam. Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tetap memberikan pembelaan kepada Dishub Kepri.

“Kita bertindak sudah sesuai dengan aturan mainnya. Artinya dalam menyelesaikan satu persoalan tidak bisa menabrak aturan,” ujar Gubernur Nurdin menjawab pertanyaan Batam Pos di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (29/1).

Gubernur menegaskan, ada proses yang harus dilakukan secara hati-hati dan teliti. Menurut Gubernur, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah provinsi lainnya di Indonesia.

Ditanya apakah memberikan deadline kepada Dishub Kepri untuk menuntaskan persoalan ini? “Kita tidak menggunakan istilah deadline. Yang penting sekarang ini, proses sedang berjalan. Tentu membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya,” tegas Gubernur.

Ditambahkan Gubernur, dirinya juga sudah mendapatkan laporan perkembangan dari Dishub Kepri. Yakni, untuk penentuan kuota armada transportasi online sedang dilelang.Maka dari itu, ia juga meminta Dishub Kota Batam dan Dishub Kepri terus membangun komunikasi yang baik.

“Setiap perkembangan harus terus dikoordinasikan. Apa yang perlu sama-sama kita jaga adalah Batam tetap kondusif, dan nyaman bagi investasi dan wisatawan,” tutup Gubernur.

Terpisah, Kadishub Kepri, Jamhur Ismail mengatakan untuk merampungkan penentuan kuota taksi online di Batam, pihaknya membutuhkan waktu lebih kurang empat bulan ke depan. Menurut Jamhur, pihaknya sudah menyampaikan usulan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) supaya mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub dan Dishup Kepri berserta Dishub Kota Batam.

“Tujuannya adalah untuk membedah permasalahan di lapangan tentang aplikasi transportasi berbasis daring. Karena permasalahan utamanya ada di perusahaan aplikasi yang belum melaksanakan PM 108 secara utuh,” ujar Jamhur.

Menurut Jamhur, pihaknya juga sulit untuk membuat kebijakan yang tegas. Karena kewenangan tersebut berada di tingkat pusat. Konsekuensi dari itu adalah seperti kondisi yang terjadi sekarang ini. Pihaknya seperti dikepung oleh transportasi online.

“Kemajuan teknologi memang tidak bisa kita bendung. Tetapi penerapan juga harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sejauh ini, kita tetap semangat, untuk melaksanakan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017,” tegas Jamhur.(jpg)

Update