Rabu, 24 April 2024

PAN, PDIP dan PKS Dapat Giliran Pertama Verifikasi Faktual

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan verifikasi faktual selama tiga hari dimulai hari ini. KPU melakukan verifikasi faktual terkait pengurusan dan keanggotaan ini di dua lokasi yakni Daik dan Dabo Singkep.

“Hari ini kami melakukan verifikasi faktual terhadap partai PAN yang berlokasi di Dabo Singkep. Di Daik Lingga tim lainnya melakukan verifikasi kepada partai PDIP dan PKS,” kata Ketua KPU Kabupaten Lingga Agussyuriyawan ketika ditemui di kantor PAN, Dabo Singkep, Selasa (30/1) pagi.

Pria yang akrab disapa Iwan ini juga mengatakan, KPU Kabupaten Lingga hanya menjalankan tugas melakukan verifikasi sesuai dengan keputusan MK, selanjutnya hasil dari verifikasi ini akan diserahkan kepada KPU Provinsi dan selanjutnya akan diserahkan kepada KPU Pusat.

Nantinya, terkait keputusan lulus atau tidak terhadap partai bersangkutan setelah verifikasi faktual ini, murni sebagai kebijakan dari KPU Pusat. Namun, seluruh partai diberikan waktu untuk melengkapi jika ditentukan kekurangan saat verifikasi yakni hingga Senin (5/2).

“Verifikasi ini adalah salah satu syarat sah atau tidaknya partai untuk mengikuti pemilu yang akan datang. Hal ini sesuai dengan keputusan MK,” ujar Iwan.

Pada hari perdana melakukan verifikasi faktual ini, KPU Lingga menyasar tiga partai yakni PAN, PDIP dan PKS. Sedangkan waktu verifikasi hanya dilakukan dalam tiga saja, dengan kata lain verifikasi akan berakhir pada Kamis (1/2).

Sementara itu, ketua DPD PAN Kabupaten Lingga, M Rizal mengaku partai yang dipimpinnya di Kabupaten Tanah Bunda Melayu ini telah siap untuk mengikuti verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan yang dilakukan KPU Kabupaten.

“Saya hanya mengungkapkan kalau kami Siap untuk mengikuti kegiatan verifikasi yang dilakukan KPU,” ujar Rizal. (wsa)

Update