Kamis, 28 Maret 2024

Bapenda Turunkan Ratusan Spanduk Ilegal

Berita Terkait

Pegawai dari Bapenda Kabupaten Karimun menurunkan spanduk iklan yang ilegal dan sudah habis masa berlakunya, Rabu (31/2). F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, kemarin (31/1) melakukan penertiban dan menurunkan ratusan spanduk yang tidak memiliki izin dan juga sudha habis masa izinnya di wilayah Pulau Karimun yang terdiri di kota Tanjungbalai, Meral dan Tebing.

”Apa yang kita lakukan ini sebagai bentuk upaya untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Karimun, Kamarulazi, kemarin.

Spanduk dalam bentuk iklan itu diperbolehkan dengan catatan, harus membayar retribusi iklannya untuk kas daerah. Selain itu, izin yang diberikan juga batas waktunya. Sehingga, jika sudah habis masa berlakunya, maka harus diturunkan

Selain yang sudah habis masa berlakunya, kata Kamarulazi, spanduk yang ilegal atau tidak memiliki izin juga diturunkan. Hal ini karena sudah melanggar aturan. Bahkan, bukan hanya spanduk yang terpasang di persimpangan jalan atau yang terpasang melintang di atas jalan, tapi juga yang terpasang di depan pintu masuk toko juga diminta untuk dibuka. Dan, khusus untuk di toko, spanduknya bisa diambil kembali jika memang menginginkan.

”Dalam kegiatan penertiban tersebut, juga ditemukan adanya beberapa rumah yang memasang spanduk berbumnyi iklan produk. Spabnduk tersbeut digunakan bukan untuk menjual produk, melainkan hanya untuk menahan panas sinar matahari. Dengan adanya temuan ini, maka kita minta jika memang masih tetap mau digunakan, maka tulisan iklan produknya jangan ditampakkan ke depan, melainkan dibalik saja,” jelasnya. (san)

Update