Jumat, 29 Maret 2024

Polair Mengamankan Ribuan Miras dan Ratusan Slof Rokok Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Polisi Perairan mengamankan sebanyak 596 karton minuman keras, 7112 botol miras ilegal di jembatan 6, Galang, Senin (29/1) lalu. Ribuan minuman keras ini diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Miras (Minuman keras,red) ini ditemukan di dalam mobil toyota warna kuning dengan nopol BP 8109 ZG,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Rabu (31/1).

Saat ditangkap itu, mobil itu sedang mengangkut sebanyak 125 karton miras. Dari keterangan sopir yang berinisial Sep,39 didapat informasi barang itu akan dikirim ke gudang yang berada di jembatan 6. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisiamn bergerak ke tempat yang disebutkan oleh Sep. Di guang itu didapat sebanyak 471 karton dan 7122 botol miras.

Miras yang diamankan itu berbagai merek diantarnya Black Label, cointreau, Bacardi, Chivas, Red Label, Martini, Carlo Rossi. Sep mengakui ke penyidik, minuman keras ini berasal dari Singapura, dibawa dengan menggunakan speed boat yang memiliki 5 mesin.
Banyaknya mesin dipasang di speed boat ini, diduga agar bisa dapat kabur saat dikejar oleh aparat yang berpatroli di laut.

“Kami masih mengembangkan kasus penyelundupan miras ini,” ucap Erlangga.

Sopir truk, Sep akan dijerat dengan dijerat pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda 2 Miliar Rupiah. Sep juga dijerat Pasal 142 UU No 18 Thn 2006 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah.

Selain mengamankan minuman keras, Minggu (28/1) Polair Polda Kepri mengamankan 1 unit Km Kurnia GT 33 yang berusaha menyelundupkan 79 slof rokom kawasan bebas bermerk strong dan Un.

“Dalam perjalanan kapalnya rusak, kami sandarkan di pelabuhan rakyat di jembatan 6,” ungkap Erlangga.

Nakhoda kapal yang menyelundupkan rokok kawasan bebas ini, akan dijerat dengan pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun paling lama 10 tahun dan denda 2 M. (ska)

Update