Jumat, 19 April 2024

Polda Kepri Menggerebek Gudang Ponsel

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Tim I Subit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengamankan sebanyak 3.066 ponsel berbagai merek di gudang milik PT BJS, di Jalan RE Martadinata Komplek Andi Jaya Blok A, Sekupang, Selasa (30/1) lalu. Ribuan ponsel ini diduga tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang tercantum di pasal 32 ayat I Undang-Undang RI no 36 tahun 1999, tentang telekomunikasi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga membenarkan adanya penggerebekan ini.

“Iya,” katanya, Rabu (31/1).

Ia mengatakan saat ini subdit I mash melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Penyidik masih memintai keterangan dari para saksi atas kasus ini. “Hingga kini masih diselidiki dulu,” ujarnya.

Saat ditanya soal tersangka dan modus. Erlangga mengatakan masih belum mengetahuinya. “Masih didalami dulu,” tuturnya

Dari informasi yang didapat Batam Pos, pihak kepolisian sudah memeriksa Wa, selaku kepala gudang. Selain itu pihak kepolisian juga telah mendata karyawan yang ada digudang tersebut.

Ponsel-ponsel yang diamankan itu antara lain yakni oppo r9, oneplus 5, sony Xperia, Black View, Samsung Galaxy, Xiaomi dan Huawai. (ska)

Update