Sabtu, 20 April 2024

Polemik Upah Bisa Ganggu Investasi Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, menyebut penentuan upah minimum sektoral kota (UMSK) Batam bukanlah suatu keharusan, karena tak ada aturan yang mewajibkannya. Termasuk, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

“PP 78 Tahun 2015 hanya menganjurkan UMSK bisa ditetapkan untuk sektor-sektor unggulan apabila memungkinkan dan tidak wajib ditetapkan,” ujar Cahya, Rabu (31/1).

Menurut dia, Apindo sudah berusaha mewujudkan UMSK Batam tahun 2017 dengan menyetujui lima sektor pada waktu itu. Namun, pihak pekerja tidak bisa menyepakati dalam forum rapat penentuan tersebut.

Karena itu, Apindo Kepri meminta supaya UMSK tidak ditetapkan pada tahun 2018 ini. Tujuannya, kata Cahya, agar tidak menambah beban operasi perusahaan yang sudah semakin berat.

Terlebih, kondisi ekonomi Kota Batam yang sedang mengalami perlambatan membuat perusahaan mengalami kesulitan operasi. Bahkan, menurut Cahya ada 74 perusahaan tutup pada tahun 2017.

“Jika ditambah lagi dengan beban UMSK pada tahun ini, maka akan semakin banyak perusahaan yang tutup di Batam,” paparnya.

Terkait desakan para buruh untuk menetapkan UMSK di Batam, Apindo Kepri meminta pemerintah agar lebih bijak mengambil keputusan mengingat kondisi ekonomi Batam yang masih terpuruk.

“Keberadaan perusahan dan investasi harus dipertahankan supaya lapangan pekerjaan bisa terus terjaga,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, UMK Batam saat ini lebih tinggi dari Malaysia sehingga semakin sulit untuk bersaing menarik investor.

“Sejumlah perusahaan akan hengkang dari Batam ke sana jika kondisi kita semakin tidak menentu,” katanya.

Pekerja mengecat kapal di Sagulung. F. Dalil Harahap/Batam Pos
Minta Pemko Tekan Harga

Ribuan pekerja di Batam berencana turun ke jalan untuk menyampaikan beberapa permintaan kepada pemerintah, Kamis (1/2). Salah satunya adalah meminta pemerintah dapat menekan dan mengendalikan harga bahan pokok atau sembako di Batam yang terus naik.

Panglima Garda Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto, mengatakan aksi itu tergabung dalam beberapa serikat pekerja di Batam. Ada beberapa titik kumpul menjelang aksi di depan Kantor Wali Kota Batam, di antaranya Mukakuning, Tanjunguncang, Kabil, Batuampar, dan Batamcenter.

Dikatakannya, dalam aksi tersebut para pekerja akan menyampaikan beberapa permintaan kepada pemerintah. Di antaranya meminta Wali Kota Batam segera merekomendasikan upah minimum sektoral. Hal itu untuk membedakan gaji para pekerja galangan kapal atau migas dengan pekerja di mal.

“Dasar upah pekerja harus berkeadilan. Apalagi daerah lain sudah menetapkan UMS, tapi Batam masih belum. Tahun lalu juga hanya UMS untuk galangan kapal dan logam berat yang lainnya tidak ada,” imbuh Suprapto.

Menurut dia, permintaan lainnya adalah agar pemerintah dapat mengendalikan dan menekan harga sembako seperti beras yang terus merangkak naik. Hal itu juga semakin berat dengan harga komoditas lainnya, sehingga cukup menyulitkan untuk pekerja bisa menikmati makanan layak.

“Semua serba mahal. Apalagi tarif dasar listrik (TDL) juga naik. Kami meminta pemerintah untuk bisa menurunkan ini. Karena dampak kenaikan sangat memberatkan kami yang hanya pekerja,” jelas Suprapto.

Di sisi lain, pekerja juga meminta agar pemerintah bisa bersikap atas kenaikan pertalite yang cukup signifikan dari Rp 7600 menjadi Rp 8000. Apalagi ketersediaan premium di SPBU-SPBU sudah mulai langka dan sulit didapatkan.

“Tugas pemerintah untuk menyelesaikan ini semua. Jangan tutup mata dengan kondisi saat ini. Kami rakyatmu yang merasakan ini semua,” pungkas Suprapto. (she/rna)

Update