Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Segera Panggil Dishub, Desak Penuntasan Transportasi Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Legislator Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengharapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri untuk gesit dalam menuntaskan persoalan kuota transportasi online di Batam. Ditegaskan Irwansyah, dalam waktu dekat ini, DPRD Kepri akan memanggil Dishub Kepri.

“Kita akan menggelar rapat kerja dengan Dishub. Salah satu topik yang akan kita bahas adalah soal transportasi online di Batam,” ujar Irwansyah, kemarin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan, waktu empat bulan terlalu lama bagi Dishub untuk menyelesaikan perhitungan jumlah transportasi online.

Apalagi pembahasan terkait masalah ini sudah berlangsung sejak 2017 lalu. “Beberapa daerah lain sudah rampung pembahasannya. Kenapa di Kepri masih belum selesai-selesai. Padahal semua mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub),” tegas Wakil Rakyat Dapil Batam tersebut.

Terpisah, Kadishub Kepri, Jamhur Ismail mengatakan untuk merampungkan penentuan kuota taksi online di Batam, pihaknya membutuhkan waktu lebih kurang empat bulan ke depan. Menurut Jamhur, pihaknya sudah menyampaikan usulan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) supaya mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub dan Dishup Kepri berserta Dishub Kota Batam.

“Tujuannya adalah untuk membedah permasalahan di lapangan tentang aplikasi transportasi berbasis daring. Karena permasalahan utamanya ada di perusahaan aplikasi yang belum melaksanakan PM 108 secara utuh,” ujar Jamhur.

Mantan Perwira TNI-AD tersebut menegaskan, pihaknya juga sulit untuk membuat kebijakan yang tegas. Karena kewenangan tersebut berada di tingkat pusat. Konsekuensi dari itu adalah seperti kondisi yang terjadi sekarang ini. Pihaknya seperti dikepung oleh transportasi online.

“Kemajuan teknologi memang tidak bisa kita bendung. Tetapi penerapan juga harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sejauh ini, kita tetap semangat, untuk melaksanakanPermenhub Nomor 108 Tahun 2017,” tegas Jamhur.(jpg)

Update