Sabtu, 20 April 2024

Seluruh Pekerja Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Pekerja pabrik pulang kerja dari perusahaan di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk.
Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Seluruh tenaga kerja wajib mendapatkan perlindungan kerja dari negara yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini dari 127 juta tenaga kerja di Indonesia, baru hanya sekitar 40 juta atau 32 persen yang teregistrasi sebagai peserta BPJS.

Sementara dalam undang-undang mewajibkan paling lama akhir tahun 2019 nanti, semua pekerja sudah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini artinya tantangan berat yang harus dijalankan pemerintah dalam memberikan perlindungan kerja kepada masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Syamsul Bachri, saat menggelar pertemuan dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Graha Kepri, Rabu (31/1).

Selain angkanya yang masih rendah, lanjut dia, pemerintah dihadapkan juga dengan persoalan baru, yaitu muculnya tenaga kerja dari perusahaan online. Banyak perdebatan yang mencuat tentang siapa yang harus bertanggungjawab mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dari serikat pekerja mengatakan itu kewajiban perusahaan online. Sementara dari pengelola atau perusahaan online menjawab hubungan mereka sebatas mitra kerja.

“Sehingga seolah-olah mereka (pengelola online) ingin terbebas dari kewajiban mendaftarkan mitra mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari serikat kita juga sama-sama dengar tadi, bahwa itu merupakan bagian dari kesepakatan kerja,” tuturnya.

Diakui Syamsul, masalah ini perlu dicari jalan keluarnya. Oleh sebab itulah, pihaknya menampung semua masukan dari pertemuan ini dan akan ditindaklanjuti bersama pemerintah pusat. Menurut dia, apapun pekerjaan seseorang, maka wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Itu yang selalu kami kejar. Kami kejar ke direksi perusahaan, kejar menteri dan pihak terkait agar pekerja benar-benar terlindungi,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Adang Sudrajat menambahkan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah tertuang di dalam Undang-Undang (UU). Oleh sebab itulah tidak alasan untuk berkelit dari peraturan ini. Menurut dia, ada dua masalah yang menyebabkan kurangnya kesadaran masyarakat. Pertama kesadaran di sektor informal tentang manfaat yang disiapkan oleh BPJS masih rendah.

Kedua, masyarakat dirasa tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Maka disinilah, lanjut Adang, kewajiban negara sehingga mereka tetap terlindungi.

“Saya kira juga harus dianggarkan dalam APBN dan APBD,” paparnya.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, pemerintah daerah selalu memikirkan kesehatan masyarakat. Hal itu sudah tertuang dalam Nawacita yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, negara selalu hadir di tengah permasalahan yang dialami oleh masyarakat. Pemerintah juga terus mendorong agar setiap pekerja mendapatkan jaminan kerja. Ia menilai, jika keselamatan terjamin, maka kualitas juga semakin tinggi.

“Kita sangat memperhatikan sekali agar pekerja di Kepri menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Nurdin.

Kepala Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan untuk Wilayah Padang, Riau, dan Kepri, Budiyono menyebutkan industri berbasis online memiliki potensi yang cukup besar untuk menjadi kepesertaan.

“Kalo dari sisi kepesertaan, kita melihat masih sektor industri diluar industri berbasis online, yang menyumbang banyak peserta. Hal ini jugalah yang menjadi salah satu faktor, kepri mnjadi nominator BPJS Award kemarin,” ungkap Budiyono.

Adanya potensi besar ini sendiri, terlihat dari semakin banyaknya masyarakat Kota Batam yang bergabung menjadi driver industri berbasis online. Dimana data sementara, pihaknya mendapati ada sekitar 2000 mitra driver yang telah bergabung.

“Jadi yang saat ini dapat kami sarankan ialah saat ini agar para driver bisa mendaftar menjadi peserta, dengan datang langsung ke kantor cabang yang ada di Nagoya atau Sekupang,” tuturnya. (rng)

Update