Kamis, 25 April 2024

Terkait Dugaan Gudang Ponsel Ilegal, Polda Kepri Belum Menetapkan Tersangka

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri masih belum menetapkan satu orang tersangkapun atas penggerebekan gudang berisikan 3066 ponsel di Jalan RE Martadinata Komplek Andi Jaya Blok A nomer 10, Sekupang, Selasa (30/1) lalu. “Masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Kamis (1/2).

Ia mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran di ribuan ponsel tersebut. Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara. Untuk melihat, apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Masih didalami,” ucapnya singkat.

Penggerebekan gudang berisikan ponsel ini, diduga melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang RI nomer 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi. Pasal itu menyebutkan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian masih menyelidiki pelanggaran teknis yang terjadi di gudang tersebut.

Dari informasi yang didapat ponsel yang diamankan yakni

  • 7 unit OPPO R9,
  • 7 unit Huawai,
  • 49 unit Oneplus5,
  • 8 unit Honor8,
  • 38 unit Sony Xpreria X2 Premium,
  • 53 unit Sony Xpreria Xa1,
  • 29 unit Sony Xpreria Xa,
  • 39 unit Sony Xperia M5,
  • 59 unit Sony Xperia Z5,
  • 78 unit Black View BV6000,
  • 58 unit Black View BV9000 Pro,
  • 19 unit Black View BV 8000,
  • 78 unit Black View BV8000 Pro,
  • 81 unit Samsung Galaxy S6 Edge+,
  • 84 unit Samsung Galaxy S7,
  • 135 unit Samsung Galaxy S6,
  • 205 unit Samsung Galaxy Note5,
  • 3 unit Samsung Galaxy J7 Max Samsung Galaxy J7 Max,
  • 14 unit Xioami Note5 Plus,
  • 50 unit Redmi 5A,
  • 66 unit M9 V23,
  • 23 unit ME 9+,
  • 65 unit M9 F,
  • 17 unit E9,
  • 3 unit Sony 2M,
  • 27 unit Sony Aqua M2,
  • 55 unit Samsung Galaxy Note4,
  • 625 unit Xioami 4x,
  • 579 unit Xioami 4A,
  • 219 unit Xioami Note5 frame,
  • 89 Xioami Redmi Note5,
  • 4 unit Xioami Redmi Note5 Plus,
  • 29 unit Xioami Note 5a 4G,
  • 79 unit Xiaomi 6, 5
  • 9 unit Xioami MI Note3,
  • 3 unit Xioami Max2.

Pihak kepolisian juga telah memeriksan beberapa orang saksi yakni penanggungjawab gudang BR. Selain itu juga telah diperiksa beberapa orang di jajaran PT Budi Jasa. (ska)

Update