Selasa, 19 Maret 2024

BNNP Kepri Serahkan Berkas Kasus Pilot Malaysia ke Kejaksaan

Berita Terkait

Pilot Malindo Air, Amad Syahman (tengah) positif mengkonsumsi sabu dan ditemukan juga barang bukti sabu dengan berat 1,9 gram, Sabtu (30/12/2017). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menyerahkan berkas kasus pilot asal Malaysia, Ahmad Syahman ke kejaksaan, seminggu yang lalu. Dan saat ini pihak BNNP Kepri menunggu, kasus ini dinyatakan lengkap atau perlu perbaikan. “Kami menunggu,” kata Kabid Brantas BNNP Kepri,Bubung Pramiadi Jumat (2/2).

Ia mengatakan pihaknya sangat serius dalam penaganan kasus ini. “Ini atensinya pak kepala (Ricard Nainggolan,red),” ucapnya.

Walaupun barang bukti yang diamankan dari pilot ini tidak besar. Bubung mengatakan kasus ini menjadi perhatian, karena status Ahmad Syahman sebagai warga negara Malaysia. “Bb (barang bukti) hanya 1,9 gram saja. Tapi statusnya ini,” tutur Bubung.

Ahmad dijerat dengan menggunakan pasal 112 dan 115 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di pasal 112 menyebutkan orang yang memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Meminta untuk rehabilitasi. Itu tidak bisa, karena tersangka bukan Warga Negar Indonesia,” ucap Bubung.

Sebelumnya diberitakan BNNP Kepri melaksanakan razia bersinar, 30 Desember tahun lalu. Sejumlah pilot berbagai maskapai di tes urinenya. Saat tes dilaksanakan untuk rute domestik, pihak BNNP Kepri tidak menemukan pilot yang menggunakan zat narkotika. Namun saat melakukan razia di rute international, petugas BNNP Kepri mendapati oknum pilot Malindo Air postif menggunakan narkoba. Petugas juga menemukan sabu seberat 1,9 gram sabu di kotak kacamata miliki Ahmad. Terkait penangakapan WN Malaysia ini, pihak BNNP Kepri sudah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia. (ska)

Update