Sabtu, 20 April 2024

Evaluasi Ulang Penghitungan PAD Parkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi II DPRD Batam, Salon Simatupang menegaskan banyaknya kebocoran PAD dari sektor perparkiran harus segera dibenahi dan dicarikan solusi terbaik.

“Evaluasi ulang kesemuanya mulai dari penghitungan pajak yang harus diterima daerah dari usaha perparkiran,” ujar Salon.

Sebab, lanjutnya, selama ini penghitungan pajak dari pendapatan perparkiran di Batam, tidak transparan sama sekali.

Misalnya saja dalam sehari pendapatan parkir di satu titik perhari mencapai Rp 500 ribu, harusnya kan untuk menghitung persentase untuk pajak daerah, dari hasil penuh 100 persennya, langsung dihitung berapa peraen untuk pajak daerah.

“Selama ini penghitungan pajak parkir tidak seperti itu, khususnya di bandara. Setelah dipotong setoran di luar pendapatan negara bukan pajak, dipotong untuk pajak ke BP Batam atau pihak pemilik kawasan, baru sisanya dihitung untuk persentase pajak ke daerah yang dibayarkan.Itu kan tidak fair,” terang Salon.

Makanya, lanjut Salon, meski kelihatannya pajak parkir untuk daerah dapat 25 persen, kenyataannya kalau dihitung, jumlahnya bahkan tak sampai 20 persen dari yang sebenarnya.

“Kami minta Pemko Batam, khususnya BP2RD segera gelar pembicaraan antara BP Batam dan pengusaha pengelola parkir, luruskan penghitungan pendapatan pajak parkir. Kalau itu sudah dijalankan dengan benar, otomatis pendapatan pajak daerah dari parkir akan meningkat,” kata Salon.

Sebab, lanjutnya, yang namanya penerimaan apapun itu, wajib dikenakan pajak.

“Kuncinya dibutuhkan keseriusan Pemko Batam dalam memperjuangkan pendapatan dari sektor pajak perparkiran. Kalau dibiarkan begitu saja, meski tahu dirugikan atau dicurangi, sampai kapanpun pendapatan pajak daerah dari sektor parkir tak akan tercapai.

Sebelumnya Komisi II DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengelola parkir bandara, pelabuhan dan pusat perbelanjaan di Batam.

Pada RDP kali ini anggota Komisi II DPRD Batam mempertanyakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut sebesar seribu rupiah setiap kendaraan parkir di Bandara Hang Nadim untuk BP Batam.

“Itu kan sekali parkir per dua jam sekali per kendaraan dipungut Rp 3 ribu. Dari jumlah tersebut, seribu rupiahnya langsung dipotong untuk PNBP. Itu harusnya komponennya keseluruhannya itu dihitung dahulu dari pajak, baru dibagi dengan PNBP. Itu yang menimbulkan kerugian luar biasa untuk Pemko Batam dari pajak pendapatan daerah (PPD) dari perparkiran di Bandara Hang Nadim,” ujar anggota DPRD Batam Komisi II, Salon Simatupang.

Kalau ditotal kerugian dari PPD perparkiran, lanjut Salon, sudah terjadi loss PAD sebesar Rp 15 miliar selama sebelas tahun atau Rp 1,2 miliar setiap tahunnya dari parkir di Bandara Hang Nadim. (gas)

Update