Jumat, 19 April 2024

Terkait Tambang di Bintan, Apri Tunggu RTRW

Berita Terkait

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan masih menunggu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan yang baru terkait polemik kawasan hutan yang ditambang di Kampung Sekuning, Desa Seri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong.

“Masih menunggu, Tata Ruangnya belum masuk,” ungkap Bupati Bintan Apri Sujadi, di Bintan Buyu, Jumat (2/2).

Namun menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan ada aturannya, misalnya pinjam pakai hutan. Saat ini, persoalan kehutanan telah dialihkan kewenangannya sesuai undang undang nomor 23 tahun 2014, dari kabupaten kota ke provinsi.

“Pemkab tidak mengurusi (persoalan) kehutanan lagi, yang mengurus kehutanan di provinsi, nanti dinas kehutanan di provinsi yang akan berkonsultasi ke kementerian terkait,” jelasnya.

Saat ini, menanggapi polemik pertambangan timah di Kampung Sekuning, Apri menjelaskan, posisi Pemkab Bintan hanya menunggu. Jika secara persyaratan memenuhi rekomendasi dari kehutanan, pihaknya tidak masalah. Namun jika tak sesuai, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai tata ruang Kabupaten Bintan.

“RTRW tetap menjadi acuan kita. Masalah tidak masalah, tergantu yang memeriksa, kalau ada simpan pinjam pakai, tak masalah,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi yang disinggung soal tambang, enggan menjawabnya. “Itu biar Kapolres saja (yang menjawabnya),” singkatnya.

Informasi di lapangan sejumlah kegiatan pertambangan di Bintan tutup sementara, usai pihak kepolisian dari Polda Kepri turun ke lokasi tambang timah di Kampung Sekuning, Desa Seri Bintan.

“Polisi minta tutup sementara, sampai penambang menunjukkan dokumennya,” kata salah seorang sumber kepada Batam Pos. (met)

Update