Sabtu, 20 April 2024

Ribuan Miras Tangkapan Polisi Berasal dari Singapura

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Teddy JS Marbun mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif, terhadap sopir yang membawa 7.122 botol minuman keras. Terungkap minuman keras tersebut berasal dari Singapura.

“Dari Singapura, masuknya ke pelabuhan rakyat di jembatan 6 Barelang,” katanya, Sabtu (3/2).

Sopir mobil pembawa miras yang diketahui bernama Sugiarto menuturkan ke penyidik, tidak mengetahui siapa pemilik miras ini. Sehingga kasus ini, kata Teddy sedikit sudah dikembangkan. “Ini gudangnya itu seperti pondok di tengah hutan saja. Kalau gudangnya disini (daerah Batam center,red), bisa dicari siapa pemiliknya,” ucap Teddy.

Walau begitu, Teddy mengatakan pihaknya akan tetap mencari pemilik gudang ini.

Miras ini diduga akan diedarkan untuk wilayah Kepri. Berbagai macam merek miras siap edar ini seperti Black Label, Countro, Bacardi, Chivas, Red Label, Martini, Carlo Rosi.

Teddy mengatakan menjerat sopir itu dengan pasal 102 huruf B dan E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang membongkar barang impor di luar kawasan Kepabeanan atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean, menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 Tahun.

“Kesimpulan kami, Sugiarto Eko Purnomo ini kedapatan membawa 1 unit mobil toyota Hi-Ace yang membawa miras. Ini menjadi alat bukti yang cukup untuk menindak,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Ditpolari mengamankan 7.122 botol minuman keras, di Jembatan 6 Galang, Senin (29/1). Pengungkapan ini berawal ditangkapnya satu unit minibus yang membawa miras, setelah dilakukan pengembangan ditemukan gudang miras ditengah hutan di Jembatan 6 Galang. Namun pihak kepolisian mengakui hanya bisa menangkap sopir bus, sedangkan pemilik gudang tidak ada saat pengantaran miras itu. (ska)

Update