Kamis, 25 April 2024

BNNP Kepri Menyita 40 Ribu Ekstasi Dari WN Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menyita sebanyak 40 ribu ekstasi dari tangan empat orang Warga Negara Malaysia di jalan Raja Ali haji Kawasan Jodoh, Minggu (5/2). Sabu itu dibawa masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus.

“Sedangkan ke empat orang ini melalui Pelabuhan Internantional Batamcenter. Sabu itu dibawa oleh kurir, lalu diserahkan ke empat orang ini,” kata Kepala BNNP Kepri Ricard Nainggolan, Senin (5/2).

Ke empat orang WN Malaysia itu yakni L,30, B,38, N,24 dan T,31. Ke empat orang ini berencana menyelundupkan ekstasi ini ke Jakarta. Terkait dengan modus seperti apa yang akan digunakan ke empat orang ini, Ricard mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Masih terkendala bahasa. Ini kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak BNNP Kepri, Ricard mengatakan ke empat orang ini mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba ke Jakarta. Sebelumnya mereka mengirimkan dua ribu ekstasi. “Ini sepertinya jaringan khusus selundupkan esktasi,” ujar Ricard.

Selain empat orang ini, ada dua orang lainnya yang terlibat. Satu orang kurir berinisial Ss dan bandar ekstasi di Malaysia Ah.

“Kami sudah memasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.

Ricard mengatakan akan mendatangkan ahli bahasa, untuk mengorek informasi lebih lanjut soal jaringan ini.

“Mereka menggunakan bahasa mandarin. Kami sudah meminta ke disdik, agar didatangkan ahli bahasa,” tuturnya.

Selain mengamankan empat WNA. BNNP Kepri juga menangkap tiga orang bandar sabu.”Tapi mereka tidak satu jaringan. F, bandar sabu yang pertama kami amankan di Perumahan Merlian Square blok V no 10 Kelurahan Tanjunguncang, Minggu (4/2) lalu,’ ucapnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Ricard Nainggolan bersama Kabid Brantas BNNP Kombes Bubung, Bea Cukai menunjukan barang bukti puluhan ribu ektasi dan sabu dari empat kasus yang berhasil diungkap saat ekspos di Kantor BNNP Kepri, Senin (5/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Dari tangan F, diamankan sebanyak 1011 gram sabu. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, F mendapatkan sabu tersebut seseorang berinisial H, warga negara Indonesia yang bermukim di Malaysia. Sabu itu dibawa ke Batam dari Malaysia melalui pelabuhan tikus. Sabu itu diletakan di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa.

“F dihubungi oleh H untuk mengambil sabu. Lalu F membawa sabu itu Tanjung Uncang. Kami juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang atas H,” ungkap Ricard.

Setelah berhasil mengamankan warga negara Malaysia dan satu orang bandar sabu. BNNP Kepri kembali menangkap Su, 51 dan M,39 yang membawa sabu seberat 1468,83 gram di depan Toko Bangunan Inti Jaya, Pasar Sei Harapan Blok B No. 9, Sekupang. “Sama sabu ini masuk melalui Pelabuhan Tikus juga dari Malaysia. Keduanya diperintahkan seseorang berinisial Sa dari Malaysia untuk membawa sabu ini,’ ucapn Ricard.

Saat ini, kata Ricard pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus ini.

“Baik WN Malaysia, maupun tiga orang bandar sabu ini kami herat dengan menggunakan pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (ska)

Update