Selasa, 19 Maret 2024

Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Sat Intelkam Polres Karimun menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu Ahad (4/2) pukul 01.00 WIB. Keduanya ditangkap di salah satu rumah kos yang terletak tidak jauh dari perkuburan jalan Pertambangan, Kecamatan Karimun.

”Berdasarkan pelimpahan yang telah kita terima, tersangka yang diamankan masing-masing Heriadi,35 dan Toni,36. Keduanya tinggal di tempat kos yang sama. Pada saat dilakukan penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu dari kedua tersangka. Yakni, dari tersangka Hariadi ditemukan lima paket sabu siap edar dengan berat 2,02 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP nendra Madyatias kepada Batam Pos, Senin (5/2).

Kemudian, kata Nendra, dari tangan tersangka Toni ditemukan empat paket sabu siap edar dengan berat 1,89 gram. Kemudian, ditemukan plastik-plastik yang biasa digunakan untuk membungkus paket sabu. Juga ditemukan timbangan digital dan juga alat hisap sabu. Kedua tersnagka, selain mengedarkan sabu juga menggunakan sabu. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.

”Keterangan dari kedua tersangka ini bahwa barang bukti sabu selama ini didapat dari seseorang berinisial M. Dan, orang yang dimaksud oleh kedua pelaku memang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena, ada beberapa kasus yang berhasil kita tangani menyebutkan bahwa M merupakan salah seorang pengedar sabu di Karimum. Untuk itu, kita terus melakukan penyelidikan,” jelasnya. (san)

Update