Jumat, 19 April 2024

Gadaikan Mobil Rental untuk Biaya Berobat

Berita Terkait

TERSANGKA YR digiring polisi bersama barang bukti mobil Avanza BP 1406 YB yang sudah diubah warnanya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/2). F. Cipi Ckandina/Batam Pos

batampos.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini mungkin tepat disandang YR, tersangka penggelapan mobil rental. Tersangka ditangkap polisi di Perumahan Cendrawasih Tanjungpinang, Sabtu (3/2) sekitar pukul 20.05 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan tersangka YR bersama rekannya DS menyewa Avanza BP 1406 YB di Surya Rental Mobil jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang sebesar Rp 200 ribu per hari.

Tersangka langsung mengubah mobil rental yang awalnya berwarna abu-abu menjadi warna hitam. Bermodalkan STNK, tersangka kemudian menggadaikannya ke orang lain sebesar Rp 14 juta. Uang hasil menggadaikan mobil itu, digunakan tersangka untuk berobat orang tuanya yang sedang sakit. “Pengakuan tersangka uang digunakan untuk membiayai berobat orang tuanya yang sedang sakit. Tapi masih kami dalami,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya YR diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cca)

Update