Sabtu, 20 April 2024

Curi Motor Teman, Resedivis di Ringkus

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur meringkus Stevanus Tuleng Making,22, tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Rabu (17/1) lalu.

“Pelaku ditangkap bersama satu unit sepeda motor saat hendak melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda M. Pakpahan.

Penangkapan berawal dari laporan pemilik motor Kawasaki KZ BP 6328 KG warna hitam yang melaporkan motornya hilang dibawa kabur oleh pelaku yang juga resedivis kasus yang sama.

“Korban adalah teman pelaku, ia mencuri saat korban sedang bekerja, dan kebetulan kontak motor tersebut rusak, jadi gampang dibawa kabur pelaku,” ungkapnya di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (6/2).

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (odi).

Update