Jumat, 29 Maret 2024

Dalam Satu Bulan Satlantas Terbitkan 12 Lembar SIM A-Umum Saja

Berita Terkait

batampos.co.id – Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai diberlakukan bulan Februari ini. Dalam peraturan itu, seluruh angkutan orang dengan kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan SIM A umum.

Hingga hampir sepekan diberlakukan, pelayanan SIM A Umim di Mapolresta Barelang masih berjalan normal dan belum ada lonjakan yang signifikan. Kanit Regiden Sat Lantas Polresta Barelang Ipda Satri Putra mengatakan, dalam satu bulan Sat Lantas Polresta Barelang menerbitkan rata-rata sebanyak 12 lembar SIM A Umum.

“Kalau bulan ini tidak ada kelonjakan yang signifikan. Masih berjalan normal seperti sebelumnya sekitar 12 lembar setiap bulannya. Selagi dia masih menggunakan plat hitam, saya rasa dia masih menggunakan SIM A biasa,” ujar Satri.

Dijelaskan Satri, di tahun 2017 lalu mulai Januari hingga Desember, pengurusan SIM A Umum untuk perpanjangan sebanyak 65 lembar. Sementara, untuk peningkatan dari SIM A biasa ke SIM A Umum sedikit lebih banyak, yakni sebanyak 90 lembar dalam satu tahun.

“Sementara untuk pengurusan SIM A baru yang jumlahnya sampai seribu lebih. Jadi selama tahun 2018 ini masih sama dengan tahun 2017 lalu. Masih biasa saja,” kata dia.

Menurut Satri, belum adanya peningkatan pengurusan SIM A Umum ini dikarenakan seluruh transportasi online di Batam belum mengurus izin sesuai dengan Permenhub 108. Jika nantinya mereka sudah mempunyai izin, Satri memprediksi baru akan ada peningkatan dalam pengurusan SIM A Umum.

“Misalnya kuota yang diberikan untuk transportasi online itu sebanyak seribu. Jadi seribu itu pasti akan mengurus dan menggunakan SIM A Umum,” tuturnya. (gie)

Update