Jumat, 29 Maret 2024

Pacaran Zaman Now, Baru Kenal Lalu Dicabuli

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

batampos.co.id – Akibat ulahnya mencabuli dan membawa kabur Dr, 16, Jaka Mei Rangga, 19 harus mendekam dibalik jeruji besi setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, Rabu (24/1) lalu.

Jaka mengaku baru dua minggu kenal dengan melalui media sosial (Medsos). Awalnya ia mengajak korban ke bangunan kosong tersebut untuk sekedar bersantai. Jaka langsung merayu dengan cara mencumbu hingga menyutubuhi korban.

“Setelah kenal, saya jadikan dia (korban, red) pacar saya, lalu saya ajak dia jalan dan setelah itu saya setubuhi dia di bangunan kosong,” akunya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal mengatakan korban awalnya dibawa kabur dari rumah selama lima hari oleh pelaku.

“Orangtua korban melaporkan anaknya tak pulang ke rumah selama lima hari. Kami langsung menyelidikinya dan menangkap pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pertama di bangunan kosong jalan Kijang Lama dan yang kedua di rumah pelaku.

“Dari hasil visum, kelamin korban ditemukan luka gores benda tumpul,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam paling lama 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (odi)

Update