Jumat, 19 April 2024

Berkas Korupsi Alkes Tahun 2013 Masih Ditangan Penyidik

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Berkas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan tahun anggran 2013 telah dinyatakan lengkap atau P21. Meski telah dinyatakan lengkap, namun berkas yang menyeret Fadilah Ratna Dewi Malarangan itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama mengatakan, belum diserahkannya berkas kasus korupsi ini karena mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah itu masih menjalani hukuman di luar Batam. Untuk itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk pelimpahan berkas dan tersangkanya.

“Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman dan ditahan di dalam Rutan (Rumah Tahanan) Tanjungpinang atas kasus yang sama,” kata Arwin, Selasa (6/2) siang.

Dijelaskannya, dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan tahun anggran 2013 ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp. 1,5 miliar dari anggaran yang sesuai dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp. 3,2 miliar.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pelimpahan dan menunggu dari Kejaksaan. Yang jelas, berkas sudah P21 dan hanya tinggal tahap dua atau pelimpahan,” imbuhnya.

Selain terjerat kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan tahun anggran 2013, selama menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilah Ratna Dewi Malarangan juga terjerat dua kasus korupsi serupa yang penyidikannya ditangani oleh Mabes Polri.

Dua kasus korupsi yang ditangani itu adalah pengadaan alat kesehatan dan KB tahun anggaran 2011. Atas kasus yang menjeratnya itu, Fadilah divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, kasus yang kedua adalah pengadaan alat kesehatan tahun anggran 2014 dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. (gie)

Update