Kamis, 28 Maret 2024

Dirut CV Pilar Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkait

Ahmad Syafei menutup wajahnya saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (7/2). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi Ahmad Syafei, terdakwa korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang tahun 2014 senilai Rp 406 juta, Rabu (7/2). Sebelum dieksekusi, terdakwa sempat tidak kooperatif dengan membohongi petugas, namun akhirnya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Tanjungpinang menerima salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar. Hakim MA memutuskan Ahmad Syafei secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. “Untuk itu memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” kata Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto saat menbacakan petikan putusan Mahkamah Agung.

Terdakwa juga dikenai pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 406 juta yang dikonvensasikan dari uang yang telah dikembalikan terdakwa kepada Kejari Tanjungpinang yang selanjutnya telah disetorkan ke rekening Kas Negara. “Putusan kasasi tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terpidana dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa mengajukan banding. “Pada putusan banding di Pengadilan Tinggi, terdakwa diputus bebas. Kemudian JPU mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut,” paparnya.

Seperti diketahui, penetapan Ahmad Syafei selaku Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa sebagai pelaksana kegiatan sebagai tersangka atas proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang tersebut telah dilakukan Kejari Tanjungpinang sejak 4 Desember 2015 lalu bersama tersangka lainnya, yakni Zulfenedi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sesuai dengan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan sebelumnya, Kejari Tanjungpinang juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Kegiatan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Modus yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara mencairkan uang muka pelaksanaan proyek tahap pertama sebesar 30 persen, yakni Rp 406 juta dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp 1,52 miliar menggunakan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2014. (odi)

Update