Jumat, 19 April 2024

Kasus Ponsel KW Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Suharnoko. F. Wijaya Satria/Batam Pos.

batampos.co.id – Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko membenarkan satuan yang dipimpinnya telah menetapkan satu orang tersangka terkait pelanggaran undang-undang perdagangan dan telekomunikasi. Tersangka yang berinisial TH ini didapati menampung dan menjual HP yang diduga hasil dari selundupan.

“Tersangka tidak kami tahan hanya dikenakan wajib lapor saja,” kata Suharnoko ketika ditemui di Dabo Singkep, Rabu (7/2) pagi.

Sebelumnya, kejadian bermula saat masyarakat melaporkan terkait adanya barang selundupan yakni HP dengan kualitas kawe yang beredar bebas. Setelah ditelusuri, Suharnoko menemukan kalau TH memperjual belikan HP tersebut.

Dari sejumlah informasi yang didapatkan Batam Pos, HP buatan China tersebut ditemukan mengambang di atas laut. Selanjutnya barang yang diduga hasil selundupan tersebut diperjual belikan, sehingga Polres Lingga menemukan Barang tersebut berada di tangan TH.

“Siapa saja yang mengantongi apalagi memperjualbelikan barang tersebut akan kami amankan, karena bertentangan dengan undang-undang yang ada,” kata Suharnoko.

Bahkan, Suharnoko memastikan kasus tersebut sudah meningkat. Selain itu, Satreskrim Polres Lingga telah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Lingga. Selanjutnya mereka menunggu kepastian dari Kejaksaan Negeri Lingga.

HP bermerk IPhon kawe tersebut mengambang di atas perairan Kabupaten Lingga sebanyak tiga dus. Seluruh HP tersebut kini turut diamankan di Polres Lingga sebagai barang bukti. (wsa)

Update