Jumat, 29 Maret 2024

Parpol Tolak Pemekaran Dapil

Berita Terkait

Maskur Tilawahyu. F. Dokumentasi Batam Pos.

batampos.co.id – Usulan untuk melakukan pemekaran Daerah Pemilihan (dapil) di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur ditolak DPRD Tanjungpinang dan seluruh Partai Politik (Parpol). Kemungkinan penambahan dapil karena bertambahnya satu kursi ini, dikhawatirkan mengusik kenyamanan masyarakat Tanjungpinang semasa pemilihan berlangsung di 2019 mendatang.

“Bagaimana pun Pemilu nanti harus berjalan damai, aman dan nyaman. Selain itu, dengan semakin banyak dapil justru akan mempersulit perjuangan untuk meneruskan aspirasi masyarakat nantinya,” tutur Ketua Komisi I, DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu usai uji publik terakhir kemarin.

Hal ini, kata Masykur, dikarenakan masing-masing anggota DPRD dari seluruh dapil tidak terwakilkan pada seluruh badan kelengkapan. Lain halnya dengan tiga dapil yang aspirasi masyarakat dapat dikawal oleh seluruh komisi.

Maka setelah pemekaran, menurut Maskur, aspirasi masyarakat tidak mendapatkan pengawalan ketat. Berhubung berkurangnya perwkilan mereka pada badan kelengkapan. “Maka itu kami mengusulkan untuk tidak dilakukan pemekaran,” ucap Maskur lagi.

Untuk memperkuat keputusan tersebut, Maskur mengaku DPRD Tanjungpinang telah menyurati KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Tanjungpinang. Dalam pernyataan tertulis tersebut, disampaikan bahwa Tanjungpinang tidak mengalami perubahan jumlah kursi.

Sehingga jumlah kursi yang diperebutkan di tahun mendatang, masih 30 kursi seperti kondisi 2014 lalu.
Selain itu, disebutkan pula jumlah peningkatan masyarakat Tanjungpinang tidak mengaami peningkatan signifikan. Sehingga menjadi alasan untuk memperkuat menolak gagasan pemekaran dapil pada Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria lantas menjelaskan bahwa kesepakatan telah dicapai. Tanjungpinang tetap memiliki tiga daerah pemilihan, yakni Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari dan Tanjungpinang Barat Kota.

Namun, dikarenakan perubahan sesuai dinamika pertumbuhan penduduk. Perubahan terjadi pada Dapil Tanjungpinang Barat Kota. Jumlah kursi yang semula 11 menjadi 10. Lalu untuk dapil Tanjungpinang Timur, 11 menjadi 12 kursi.

“Dengan tercapainya keputusan ini, maka tidak ada persoalan lagi. Tinggal melanjutkan proses selanjutnya,” terang Robby. (aya)

Update