Jumat, 29 Maret 2024

Perka UWTO Belum Sosialisasi

Berita Terkait

Deputi 3 Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Dwianto Eko Winaryo. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam mengenai jenis dan tarif layanan pada Kantor Lahan ternyata sudah terbit pada 31 Desember 2017. Namun belum disosialisasikan ke publik.

Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan Kepala BP Batam sudah menandatanganinya pada 31 Desember silam.

“Sudah ditandatangani,” katanya singkat di Wisma Batamindo, Senin (5/2).

Dwi mengatakan Perka ini tidak mengalami banyak perubahan dibanding rancangan Perka sebelumnya. Dalam rancangan sudah disebutkan bahwa ada kenaikan empat persen tiap tahunnya.”Hal yang berbeda adalah tabelnya dan adanya diskon,” katanya.

Sayangnya Perka ini belum bisa diunduh di website manapun termasuk website resmi BP Batam.

Sebelumnya, Dwi pernah menjelaskan Alasan perubahan ini, kata Dwi, adalah agar Kepala BP Batam punya kesempatan untuk melihat pengaruh perkembangan ekonomi terhadap sektor riil. Juga agar memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Selama ini banyak yang mempertanyakan berapa tarif UWTO untuk tahun keenam karena kurangnya pemahaman.

“Sehingga nanti bisa menerapkan tarif khusus terhadap sektor riil. Karena mungkin sektor riil nanti butuh insentif,” jelasnya.

Untuk tarifnya sendiri, tarif alokasi mengalami penurunan dan tarif perpanjangan masih tetap. Acuannya adalah Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-348/M.EKON/12/2016 yang terbit pada Desember tahun lalu.

Surat ini berisi mengenai kebijakan umum atas tarif UWTO, tarif jasa pelabuhan, dan mekanisme pencabutan lahan. Saat itu, usulan kenaikan tarif UWTO paling tinggi hanya 150 persen.

“Untuk alokasi lahan baru turun karena belum mengacu Surat Menko dengan sempurna. Sedangkan tarif perpanjangan tetap,” jelasnya.(leo)

Update