Rabu, 24 April 2024

Persoalan Tambang Bergejolak, ESDM: Tidak Ada Ijin Baru Dikeluarkan

Berita Terkait

Amjon. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Kepri menjadi pekerjaan besar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri. Kepala Dinas ESDM, Amjon mengatakan pihaknya belum ada menerbitkan ijin baru terkait pertambangan mineral di Kepri.

“Memang sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pertambangan berada di bawah kendali ESDM Kepri. Tapi yang jelas, sampai saat ini belum ada ijin baru yang kami terbitkan,” tegas Amjon, kemarin.

Menurut Amjon, pihaknya yang mengeluarkan perijinan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kepri. Diakuinya, pemberian izin tersebut harus ada persetujuan ataupun rekomendasi dari ESDM Kepri.

“Banyak hal yang harus dipahami oleh penambang sebelum melakukan aktivitasnya. Untuk kawasan hutan, selain harus ada kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) juga harus mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian terkait,” tegas Amjon.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun tersebut menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terkait aktivitas-aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Kepri. Karena yang punya kewenangan untuk memproses adalah kepolisian.

“Dalam membuat satu laporan tentu harus didukung dengan data dan fakta. Karena itu menjadi aturan mainnya,” tutup Amjon.

Terpisah, Anggota komisi I DPRD Provinsi Kepri Ruslan Kasbulatov menyayangkan penegakan hukum terhadap penambang pasir ilegal di Batam. Apalagi menurutnya, dinas terkait memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan penyelidikan.

“Jangan-jangan di internal dinas ini ada yang ikut bermain. Itu dugaan saya saja,” ujarnya. Politisi PDI Perjuangan tersebut menduga, proses tambang pasir ilegal ini sudah lama beroperasi, tetapi belum ada yang masuk ke pengadilan. Padahal, sangat jelas lokasi dan kerusakan yang ditimbulkan. Ia berharap ESDM Kepri yang punya kewenangan untuk tidak tutup mata.

“Kami berharap PPNS bekerja dalam kasus ini. Jangan diam saja. Untuk apa ada PPNS, jika hanya makan gaji buta,” tegas Ruslan.(jpg)

Update