Sabtu, 20 April 2024

Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran sabu lebih setengah kilogram atau tepatnya 506,74 gram yang dibawa seorang kurir dari Tanjungbatu. Penangkapan di lakukan di Pelantar Dolphin, Jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun.

”Setengah kilogram sabu yang kita amankan dari Edi Sopian ini berawal dari informasi yang kita terima pada Ahad (4/2) pukul 20.45 WIB bahwa ada yang membawa sabu cukup banyak dari Malaysia. Kemudian, kita tindaklanjuti infromasi tersebut dan sesuai keterangan bahwa Edi Sopian seperti menunggu seseorang keti8ka kita tangkap,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias kepada Batam Pos, Rabu (7/2).

Pada saat diamankan, sambung Nendra, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang bawannya berupa tas. Kemudian, polisi meminta tersangka mengeluarkan kotak susu SGM warna merah dari tasnya. Setelah dibuka terdapat bungkusan plastik bening sebanyak lima bungkus. Dan setelah diperiksa ternyata narkotiak jenis sabu yang beratnya lebih dari setengah kilogram.

Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 2 juta yang merupakan pembayaran upah untuk tersangka yang diberikan oleh seorang pria berinisial At. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti sampai dua hari untuk mencari keberadaan At sesuai dengan penuturan dari tersangka Edi Sopian diperkirakan berada di Tanjungbatu.

”Sehingga, keesokan harinya anggota berangkat ke Tanjungbatu untuk menyelidiki keberadaan At dan ternyata sudah tidak berada lagi di Tanjungbatu. Kita perkirakan sudah meninggalkan Karimun. Untuk itu, At kita tetapkan sebagai DPO,” paparnya.

Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Tanjungbatu. Tidak ditemukan adanya barang bukti sabu. Melainkan, ditemukan alat hisap sabu di dalam kamar tersangka bersama piring kaca pyrex yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan korek api. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, khususnya untuk mengetahui kepada siapa sabu tersbeut akan diserahkan.

Menyinggung tentang asal barang bukti sabu tersebut, Nendra menyebutkan, sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan jalur ilegal dan kemudian diterima oleh DPO berinisial At. ”Sabu tersebut dibawa menggunakan speed boat langsung dari Malaysia ke tanjungbalai Karimun. Kemudian, pengakuan dari tersangka bahwa sebelum At bersama dengan tersangka tidur di hotel selama dua malam. Setelah itu barang diserahkan sabu tersbeut untuk dibawa ke Tanjungbatu,” katanya. (san)

Update