Jumat, 29 Maret 2024

Terduga Pelaku Pungli Diamankan

Berita Terkait

batampos.co.id – Petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di akau Potong Lembu, Tanjungpinang, Selasa (6/2) malam.

Ketiganya yaitu H, S dan M diamankan saat melakukan pungutan uang keamanan sebesar Rp 13 ribu kepada pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, selain terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan batang bukti uang ratusan ribu dan satu ikat karcis.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetukan apakah ada unsur pidana atau hanya pelanggaran peraturan daerah, jadi belum ada tersangka,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, penyidik mengetahui adanya regulasi pemungutan yang dilakukan oleh BUMD Tanjungpinang yaitu sebesar Rp 13ribu dan terdaftar di dalam regulasi BUMD Tanjungpinang. Pada regulasi diuraikan, uang sewa lapak Rp 8.800, kebersihan Rp 1.100 dan uang listrik Rp 4.100.

Sehingga jumlahnya menjadi Rp 13 ribu. “Untuk mendalami kasus ini, kami akan melakukan gelar perkara bersama instansi yang tergabung dalam tim Saber Pungli,” Pungkasnya. (odi)

Update