Rabu, 24 April 2024

Dua Pemuda Pengangguran Curi Motor Teman

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Rhi,23, dan Bkp,23, di Jalan Rumah Sakit, Tanjungpinang, Selasa (6/2) lalu.

“Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor curian di Jalan Sumatera,” kata Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Emsas Mardenis, Kamis (8/2).

Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan Yusrizal, pemilik motor Yamaha BP 4752 WF warna hitam yang hilang saat sedang parkir. Ternyata, motornya dibawa temannya sendiri. “Korban dan tersangka sudah saling kenal,” ungkap Emsas.

Emsas mengatakan, modus yang digunakan salah satu tersangka dengan cara meminjam sepeda motor kepada Yusrizal. Kemudian, kunci kontak motor tersebut di duplikat, setelah itu motor dikembalikan kepada korban. “Jadi saat motor diparkir, dengan mudahnya dibawa kabur oleh tersangka,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang berbeda dan diberbagai tempat. “Ada empat laporan curanmor yang dilakukan tersangka dengan berbagai cara seperti dengan merusak kunci kontak. Motor hasil curian dijual tersangka” paparnya.

Sementara itu, tersangka mengakui, melakukan aksi nekat tersebut karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keduanya juga mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali di berbagai tempat. “Kami pengangguran, jadi tidak punya uang untuk makan, makanya kami nekat,” aku Rhi, salah satu tersangka.

Atas aksinya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (odi)

Update